Jakarta, Gatra.com - Kasus kekerasan seksual kepada santriwati yang dilakukan oleh anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi telah menghasilkan vonis bagi terdakwa yakni tujuh tahun penjara. Meski demikian, mengatakan bahwa terlindung saksi korban maupun saksi masih bisa terus mendapat pendampingan.
Hal tersebut disampaikan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. "Perlindungan LPSK tidak linier dengan proses hukum. Maksudnya, proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap, seorang terlindung tetap bisa dilindungi kalau ancamannya masih ada, kalau kebutuhan untuk rehabilitasi medis psikologis masih ada," terangnya dalam konferensi pers yang digelar LPSK di Kantor LPSK, Kamis (1/12).
Ia menyebutkan bahwa dalam proses perlindungan, jangka waktu yang diberikan oleh LPSK untuk melakukan pendampingan berlangsung selama enam bulan. Kemudian, akan dilakukan proses evaluasi dari LPSK, apakah perlindungan masih akan dilanjutkan atau tidak.
Di sisi lain, terlindung juga masih bisa mengajukan perpanjangan permohonan perlindungan. Artinya, kedua belah pihak bisa menentukan apakah perlindungan masih akan diteruskan atau tidak. Pada kasus ini, terlindung telah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan sebanyak 5 kali.
"Karena perlindungan sifatnya sukarela, termasuk juga dari terlindungnya, masih mau, masih butuh atau tidak. Mereka mengajukan pengajuan permohonan lanjutan perlindungan," jelasnya.
Namun, Edwin juga menyatakan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, pendampingan kepada korban turut dilakukan secara langsung oleh LPSK. Hal ini dilakukan dengan menawarkan bantuan kepada korban.
Lebih lanjut, wakil ketua LPSK lainnya, Livia Istania menerangkan bahwa pendampingan korban termasuk dalam upaya pemulihan bagi korban. Hal ini dilakukan melalui pemulihan psikologis dan psikososial.
"Psikologis ini bagaimana seseorang bisa, tentu saja tidak untuk melupakan tetapi tetap berfungsi dan tetap menjalani hidup yang bermakna dan produktif," ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa LPSK akan memberi perlindungan sampai keberfungsian korban bisa pulih. Menurutnya, masih banyak potensi dan cita-cita yang diraih oleh korban.
Livia menerangkan bahwa dari sisi psikososial, ia menyebutkan bahwa fokus dalam pendidikan menjadi salah satu upayanya. Dorongan untuk melanjutkan pendidikan terus dilakukan. Livia menjelaskan bahwa pihaknya turut memberi rekomendasi ke Kemdikbudristek agar korban bisa meneruskan pendidikan.
Selain itu, pendampingan dengan profesional turut diterapkan. "Tentu saja kami akan bekerjasama dengan berbagai profesional untuk memastikan bahwa korban dapat meneruskan hidupnya dan mencapai cita-citanya," pungkasnya.