Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengklaim tak ada poin dalam kesaksian Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divpropam Polri Radite Hernawa, yang memberatkan kedua kliennya.
"Dari keterangan saksi ini, tidak ada satu hal pun yang memberatkan, apalagi yang membuktikan adanya kesalahan dari Hendra dan Agus," ungkap Henry Yosodiningrat, pada sela persidangan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Dalam persidangan tersebut, Radite Hernawa memberikan kesaksian terkait dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyimpulkan adanya tindakan terdakwa, yang tak bersesuaian dengan Peraturan Kapolri dan Peraturan Kepala Divisi, karena menjalankan penyelidikan tanpa adanya surat perintah.
Baca Juga: Usai Lihat Sprin, Saksi Anggota Propam Polri Cabut Keterangan di BAP soal HK
Pernyataan Radite itu pun kemudian dicabutnya, setelah tim kuasa hukum memperlihatkan adanya surat perintah penyelidikan di muka persidangan. Radite mengaku, surat perintah itu tak pernah ia lihat dalam pemeriksaan, sehingga kesimpulan yang ia berikan di dalam BAP, adalah berdasarkan penjelasan dari pihak penyidik tanpa adanya pengecekan lebih lanjut.
"Dia (Radite) mengatakan bahwa ini (dilakukan) tidak ada perintah, tidak ada laporan. Saya tunjukin, Anda pernah lihat (sprin) ini enggak? Ternyata dia membenarkan, dia melihat itu tadi di persidangan, bahwa ada surat perintah dari Hendra, tanggal 8 juli 2022," ungkapnya, dalam persidangan tersebut.
Henry mengatakan, dengan adanya surat perintah itu, Radite pun sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa tak menyalahi peraturan yang ada. Radite pun memilih untuk mencabut keterangannya itu.
"Saya tanya, kalau ada ini, benar enggak tindakannya dilakukan? Salah enggak? Menyalahi aturan enggak? Lalu dia bilang tidak. Kalau begitu, bagaimana dengan keterangan saudara yang tadi, yang di dalam berita acara? Kan ada dua keterangan yang berbeda, dia bilang ya dia cabut," jelas Henry lagi.
Tak hanya itu, ia juga mengklaim bahwa pertanyaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepada Radite, terkait dengan jam kerja proses surat-menyurat di Biro Paminal juga telah terpatahkan.
Baca Juga: Hendra Kurniawan dan Agus Ajukan Keberatan soal Keterangan RT Kompleks Ferdy Sambo
Radite menjelaskan bahwa penerimaan surat di Biro Paminal bersifat situasional dan bergantung pada pimpinan, sehingga memungkinkan bagi mereka untuk menerima surat di luar jam kerja, yakni pukul 07.00 WIB - 15.00 WIB.
"Saya tanya, 'Apakah dalam hal terjadi peristiwa sudah di atas jam 5 sore, misalnya, apakah harus menunggu besok? (Dia jawab), 'Tidak'. (Saya tanya lagi), 'Kalau begitu boleh gak dikeluarkan Sprilidik (surat perintah penyelidikan) jam 9, jam 10, jam 11 malam?' (Dia jawab), 'Boleh'," ujarnya.
Henry menambahkan bahwa batas waktu itu merupakan poin yang bersifat formil. Sementara, hal yang menurutnya perlu didalami pada persidangan adalah hal-hal yang bersifat materiil.
"Itu kan kebenaran-kebenaran formal yang didapat, sehingga saya enggak mau kebenaran yang formal, saya mau kebenaran yang materil," ujarnya.