Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meragukan surat perintah penyelidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J, yang diperlihatkan tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam persidangan hari ini, Kamis (1/12). Pihak JPU pun menyoroti waktu pembuatan surat tersebut.
Keraguan itu dipertanyakan JPU setelah pihak kuasa hukum menunjukkan adanya surat perintah penyelidikan yang telah ditandatangani oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan.
Oleh karena ditunjukkannya surat tersebut, saksi Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divpropam Polri Radite Hernawa pun mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang menyebut Terdakwa menyalahi peraturan karena bertindak tanpa adanya surat perintah.
"Kami, Penuntut Umum, agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa pun menjelaskan bahwa poin keraguannya itu terletak pada waktu diterbitkannya surat perintah tersebut, yakni pada Jumat (8/7) sore, atau tepat di hari penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pihak JPU pun menanyakan mengenai jam kerja untuk melakukan proses surat-menyurat di Biro Paminal Polri.
"Bukan mengenai suratnya, (tapi) mengenai kebiasaan jam kerja, (kalau proses) surat-menyurat itu, yang kami tanyakan (kepada) saksi ini, (kalau) di Biro Paminal, menyangkut (proses) surat-menyurat, jam kerja sampai jam berapa?" tanya JPU.
Pertanyaan itu ia lontarkan untuk mencocokkan waktu pembuatan surat tersebut dengan batas jam kerja di Biro Paminal. Pasalnya, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB, sehingga, karena dibuat di tanggal yang sama, maka surat itu diasumsikan diproses setelah pukul 17.00 WIB.
Pertanyaan itu pun kemudian dijawab oleh Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divpropam Polri Radite Hernawa yang tengah bersaksi dalam persidangan tersebut. Menurutnya, secara formal, ada ketentuan batas jam kerja tersendiri untuk proses surat-menyurat, yakni sejak pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 07.00 WIB sampai jam 15.00 WIB," kata Radite, dalam sesi persidangan yang sama.
Mendengar pernyataan Radite, Hakim Ketua Ahmad Suhel itu pun mempertanyakan apakah Biro Paminal akan tetap menerima surat yang masuk di atas pukul 15.00 WIB.
Radite pun langsung menjawab bahwa penerimaan itu bersifat situasional, dan tergantung pada kondisi dari pimpinan.
"(Tergantung) situasi pimpinan," ujarnya.
Pernyataan itu pun kembali dipertanyakan oleh JPU. Ia memberikan contoh kasus, untuk mengonfirmasi apakah Biro Paminal akan menunda penerimaan surat atas suatu peristiwa yang terjadi setelah melampaui jam kerja.
"Dalam kebiasaan, ketika terjadi peristiwa di atas jam 15.00 WIB sore diperlukan, harus tunggu besoknya?" tanya JPU lagi.
Radite pun kembali menegaskan bahwa penundaan itu tidak perlu dilakukan. Sebab, pihaknya akan tetap menerima surat yang masuk pada malam hari, apabila ada peristiwa yang terjadi di luar batas jam kerja.
"Tidak (harus menunggu besoknya). Boleh (dikirim malam), kami sampaikan," ungkap Radite.