Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengeksekusi aset berupa 84 bidang tanah untuk membayar uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Undang Mugopal, di Jakarta, Kamis (1/12), mengatakan, eksekusi ini terkait putusan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.
Sebanyak 84 bidang tanah seluas 850.642 M2 terafilisi dengan terpidana Bentjok berada di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021,” kata Undang.
Ia menjelaskan, eksekusi tersebut menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” katanya.
Dalam perkara Jiwasraya, salah satu amar putusan Mahkamah Agung (MA) adalah menghukum terpidana Bentjok membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078.500.000.000 (Rp6 triliun). MA menolak kasasi Bentjok sehingga harus menjalani penjara seumur hidup.