Tegal, Gatra.com - Upah Minimum Kota (UMK) Tegal, Jawa Tengah pada 2023 diusulkan sebesar Rp2.145.012. Usulan itu naik 6,93 persen dari UMK 2022.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnakerin) Kota Tegal R Heru Setyawan mengatakan, penghitungan upah minimum baik provinsi, kabupaten maupun kota tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, melainkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Penghitungan tidak lagi menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena pemerintah mempertimbangkan adanya resistensi dari pekerja atau buruh utamanya terkait dengan PP tersebut," ujar Heru, Kamis (1/12).
Baca Juga: Susun Aturan Penetapan Upah Minimum, Ini Formula dari Kemnaker
Heru menjelaskan, jika sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, penghitungan upah minimum menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan variabel ketenagakerjaan. "Artinya, berapa rata-rata rumah tangga di satu kabupaten, kota atau provinsi, dan anggota rumah tangga yang bekerja menjadi pertimbangan," jelasnya.
Heru mengatakan, dalam pembahasan pihak pengusaha menginginkan tetap menggunakan PP. Untuk itu, dicarikan solusi, sehingga selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ada indeks yang menjadi variabel masing-masing kabupaten/kota yang disebut alpha.
"Variabel itu menggambarkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Nilainya antara 0,10-0,30, tergantung daerah mau menghitungnya seperti apa," jelasnya.
Baca Juga: Naik 7,8 Persen, Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2023 Menjadi Rp 3.4 Juta
Dari beberapa acuan tersebut, penghitungan UMK 2023 adalah upah minimum 2022 ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta dikalikan alpha. Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan pada 25 November, disepakati besaran alpha 0,171.
"Jadi perhitungan variabel alpha 0,171, pertumbuhan ekonomi 3,12 persen, kemudian angka inflasi provinsi 6,43 persen, dari UMK 2022 sebesar Rp2.005.930, UMK pada tahun 2023 menjadi Rp2.145.012, atau naik 6,93 persen dari UMK 2022," tandas Heru.
Menurut Heru, Dewan Pengupahan telah mengusulkan kepada wali kota terkait kesepakatan besaran UMK 2023 tersebut dan sudah dibuatkan surat rekomendasi kepada pemerintah provinsi.
Baca Juga: Pemerintah Tak Jamin Kenaikan Upah 2023 Sampai 13 Persen, Ini Alasannya
"Nantinya, UMK 2023 akan ditetapkan gubernur pada 7 Desember 2022 dan mulai berlaku 1 Januari 2023 untuk tenaga kerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan," ujarnya.
Setelah ditetapkan gubernur, lanjut Heru, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Tegal. "Harapannya seluruh perusahaan bisa melaksanakan ketetapan UMK 2023," ujar dia.