Jakarta, Gatra.com - Korban kasus pemerasan jam tangan mewah, Tony Sutrisno, mengaku kecewa dengan hukuman yang diterima salah satu pelaku pemerasan, yaitu Kombes Pol Rizal Irawan. Kombes Rizal, melalui sidang etik, dihukum demosi 5 tahun, tetapi hukuman tersebut menjadi 1 tahun.
Upaya banding itu dikabarkan disetujui oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono, yang akhirnya meringankan masa demosi Kombes Rizal hanya menjadi 1 tahun.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyayangkan tindakan Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono.
Menurut Bambang, memberi keringanan terhadap pelaku pemerasan benar-benar bertolakbelakang dengan semangat Kapolri yang ingin memberantas pungutan liar alias pungli. "Artinya Wakapolri permisif pada tindak pidana yg dilakukan anggotanya," katanya, Kamis (1/12).
Hal ini menurut Bambang, sekilas seperti atasan memberi perlindungan kepada bawahan meskipun bawahan tersebut bermasalah. "Bukan hanya Wakapolri, siapa pun atasan bisa menggunakan kewenangan untuk melindungi. Itu karena Perkap 7/2022 yang bermasalah," ujarnya.
Artinya, jika Perkap 7/2022 masih diberlakukan, menurut Bambang, maka akan sulit untuk menghukum oknum-oknum polisi nakal.