Home Hukum Abraham Samad: 50% Perusahaan Tambang Tak Punya NPWP, Negara Rugi Bandar

Abraham Samad: 50% Perusahaan Tambang Tak Punya NPWP, Negara Rugi Bandar

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengungkap bahwa 50% perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba) di Indonesia tidak punya NPWP (nomor pokok wajib pajak). Hal itu berdasarkan hasil kajian tim KPK selama 2010-2013.

"Hasil monitoring kami di lapangan saat itu hampir 50% perusahaan yang punya IUP (izin usaha pertambangan) tidak punya NPWP," ungkap Abraham dalam diskusi publik secara virtual, Rabu (30/11).

Abraham menjelaskan, dari temuan itu mengartikan bahwa masih banyak perusahaan tambang legal yang tidak membayar pajak ke negara. Belum lagi maraknya perusahaan tambang ilegal, membuat negara makin rugi bandar.

Tak hanya dari sektor pajak, menurut Abraham, negara juga dirugikan oleh ulah perusahaan tambang nakal dan mafianya dari segi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia menerangkan bahwa PNBP belum maksimal di sektor pertambangan karena para mafia tambang tidak memaksimalkan pembayaran PNBP. 

Di sisi lain, selain kerugian finansial, negara juga mengalami kerugian dari segi kerusakan lingkungan. Abraham menyebut para tambang legal pun enggan membayar biaya reklamasi kepada pemerintah setelah melakukan eksplorasi dan eksploitasi dari kegiatan pertambangannya.

"Seharusnya perusahaan tersebut membayar iuran reklamasi, itu enggak dibayar sehingga bagaimana lingkungan mau dikembalikan seperti semula kalau tidak ada dana," ujarnya.

Karena itu, Abraham mendorong agar pemberantasan mafia tambang minerba dilakukan dengan memperbaiki tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh.

Ia mengatakan, perlu dibuat sistem yang dapat menyulitkan atau bahkan membuat perusahaan tambang tidak dapat melakukan korupsi dan segala penyelewengan lainnya.

"Karena kalau sistem tata kelola tidak diperbaiki maka yang terjadi terus minerba kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, para oligarki dan mafia tambang," katanya.

269