Home Hukum Korban Gagal Ginjal Akut Layangkan Class Action, Pidana Tetap Terbuka

Korban Gagal Ginjal Akut Layangkan Class Action, Pidana Tetap Terbuka

Jakarta, Gatra.com - Gugatan Class Action dilayangkan oleh korban kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia. Cemaran zat beracun etilen glikol (EG) dan dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup diduga kuat menjadi penyebab kasus ini.

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (TANDUK) menyampaikan, saat ini fokusnya pada pemenuhan tuntutan perdata dan mendorong pihak terkait untuk memberikan perawatan berkelanjutan.

"Kami sudah layangkan gugatan class action, itu tanggung jawab perdata yang kita tuntut," kata salah satu kuasa hukum dari TANDUK, Tegar Putuhena, dalam media briefing Update Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak yang di Jakarta, Rabu (30/11).

Kuasa hukum lainnya, Awan Puryadi, mengatakan bahwa komunikasi dengan hampir 50 keluarga korban terus dilakukan. Hasilnya, semua sepakat untuk mengajukan gugatan class action.

"Segala proses penyelesaian, terutama dengan korban meninggal dan dirawat itu diselesaikan melalui mekanisme gugatan. Misalkan ada proses mediasi, selesai di situ, oke saja," terangnya.

Gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok sendiri berarti sebuah metode pengajuan gugatan dalam hukum perdata. Gugatan ini diajukan oleh seorang individu atau sekaligus untuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.

Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut, gugatan class action dilakukan untuk menuntut pihak yang lalai sehingga sejumlah anak meninggal dunia atau mengalami berbagai penyakit.

Sementara itu, kemungkinan adanya gugatan pidana yang diajukan masih terbuka lebar. Awan menyebutkan bahwa selama ada korban yang membuat laporan ke polisi, maka prosesnya bisa dilakukan.

"Pidana sangat dimungkinkan asalkan ada korban yang membuka laporan polisi. Laporan pidana sangat dimungkinkan asal terlapor baru misal BPOM atau Kemkes," katanya.

Namun, ia menyebut bahwa fokus korban saat ini belum ke arah itu. Upaya kesepakatan dalam gugatan class action menjadi fokus saat ini. Selain itu, fokus bagi korban yang masih dirawat, terus diupayakan agar perawatannya dilanjutkan.

Salah seorang kuasa hukum lainnya, Ulung Purnama, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya gugatan pidana untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait. Selain produsen dan pemasok obat, penelusuran pertanggungjawaban pihak lain bisa menjadi laporan.

Ulung menyebut bahwa bentuk pertanggungjawaban bisa dilihat dari kelalaian yang dilakukan. Selain itu, jatuhnya ratusan korban menjadi bukti bahwa adanya kesalahan dalam sistem sehingga harus ada yang bertanggungjawab.

"Kalau ada alasan instansi menghindar dari tanggung jawab itu hal aneh. EG dan DEG sudah dinyatakan beracun dari 1996, mau dikatakan apalagi? Tidak bisa lepas pertanggungjawaban pidana dengan kesengajaan atau kelalaian dari mereka," ujarnya.

187