Home Hukum Bharada E Ungkap Hubungan Antara Brigadir J dengan FS-PC

Bharada E Ungkap Hubungan Antara Brigadir J dengan FS-PC

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan kedekatan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan Putri Candrawathi. Menurutnya, Brigadir J selalu mendampingi Putri dalam setiap kegiatannya.

“Selalu didampingi (Brigadir J), karena korban merangkap driver sekaligus ajudan,” kata Bharada E, dalam kesaksiannya pada persidangan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Terlebih, kata Bharada E, Putri Candrawathi tidak memiliki supir khusus, sehingga Brigadir J harus merangkap tugas sebagai supir sekaligus ajudan untuk Putri Candrawathi.

Bahkan, menurutnya, Putri dan Brigadir J kerap kali hanya pergi berdua. Dengan kata lain, tidak ada ajudan lain yang mendampinginya, meski Bharada E maupun ajudan Ferdy Sambo lainnya, seperti Mathius Marey, tengah bertugas di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Saguling.

"Tidak ada (yang mendampingi), Yang Mulia," katanya.

Selain mengungkapkan hubungan antara Brigadir J dengan Putri, Bharada E juga mengungkapkan hubungan antara Brigadir J dengan Ferdy Sambo, selama bertugas sebagai ajudan dari mantan Kadiv Propam tersebut. Menurutnya, keduanya berada dalam hubungan yang baik, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.

"(Hubungannya) baik, karena selama ini saya tidak pernah melihat permasalahan," ujar Bharada E dalam kesempatan tersebut.

Untuk diketahui, Bharada E telah didakwa atas peristiwa pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas tindak lakunya, ia, bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

346