Jakarta, Gatra.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menegaskan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai ajudan Putri Candrawathi. Hal itu pun diketahuinya sejak ia bergabung sebagai ajudan Ferdy Sambo.
"Kami empat orang bergabung di Brimob, Yang Mulia. Saya, Romer, kemudian Sadam. Kami gabung akhir November itu, korban sudah ajudan Ibu di Saguling. Jadi, pas kami masuk, kami tahu dia ajudan Ibu," jelas Brigadir J, dalam kesaksiannya, pada persidangan hari ini, Rabu (30/11).
Bharada E pun menegaskan bahwa Brigadir J adalah ajudan Putri Candrawathi. Bukan ajudan Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk Putri.
"Setahu saya ajudan Ibu, Yang Mulia," ujar Bharada E.
Hal itu pun ia ketahui, karena ia sempat mempertanyakan tugas masing-masing ajudan yang telah lebih dulu bekerja di rumah Ferdy Sambo. Di saat itulah, ia mengetahui penempatan sejumlah ajudan, tak terkecuali Brigadir J.
"Jadi, pada saat kami masuk pertama kali, kami bertanya, Yang Mulia. Bahwa yang ini tugasnya sebagai apa, yang ini sebagai apa. Di situ dijelaskan bahwa, Bang Ricky, tugasnya di Magelang, dan yang piket itu hanya Romer dan Daden dan Mathius, lalu ada Bang Yos, itu sebagai ajudannya Ibu," urainya, dalam kesempatan tersebut.
Bharada E pun menyebut bahwa Brigadir J adalah satu-satunya ajudan untuk Putri. Sementara ajudan lainnya adalah ajudan Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Bharada E juga mengatakan bahwa Brigadir J tidak pernah mendapatkan jadwal piket sejak ia bergabung sebagai ajudan Sambo. Namun, Brigadir J sempat ambil cuti pada Desember 2021 silam.
"Dari awal kami masuk, Almarhum tidak pernah dapat piket, Yang Mulia. Tidak ada dapat piket, cuma sempat cuti, bulan Desember," ungkapnya dalam persidangan.
Sebelumnya Ferdy Sambo pernah menyatakan bahwa istrinya tidak memiliki ajudan. Hal itu berhubungan dengan posisi kepangkatannya dalam kepolisian, sebagai Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).
"Saya ingin meluruskan bahwa istri saya ini tidak punya ajudan. Istri bintang dua tidak boleh ada ajudan. Jadi, (Yosua) hanya membantu kegiatan rumah tangga dan menjadi driver pada saat kegiatan Bhayangkara," jelas Ferdy Sambo, dalam sesi persidangan, di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (8/11) silam.