Home Hukum Bharada E Tegaskan Ferdy Sambo dan Putri Pisah Rumah

Bharada E Tegaskan Ferdy Sambo dan Putri Pisah Rumah

Jakarta, Gatra.com-Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lama pisah rumah. Hal itu ia ketahui berdasarkan pengamatannya selama menjadi ajudan mantan Kadiv Propam tersebut.

"Ketahui sendiri, Yang Mulia, karena saya dulu kan yang piket, Yang Mulia," ujar Bharada E, saat memberikan kesaksian, dalam persidangan hari ini, Rabu (30/11). 

Bharada E bahkan mengatakan, semua ajudan Ferdy Sambo sudah mengetahui hal tersebut. Pernyataan itu pun sempat mengundang tanda tanya dari majelis hakim, karena sebelumnya beberapa keterangan saksi pada persidangan silam membantah kabar tersebut. Di samping itu, Bharada E juga mengatakan Ferdy Sambo sering kali pulang malam. Bahkan, menurutnya, tak jarang Sambo pulang dari kantor di atas pukul 21.00 WIB.

"Biasanya waktu pengalaman saya waktu naik piket, biasanya beliau dijemput sama rekan, dan kami (ajudan) disuruh nunggu di kantor," ujar Bharada E.

Baca jugaTepis Kesaksian ART Susi, Bharada E: Banyak Yang Bohong

Majelis hakim mulai memeriksa Richard Eliezer sebagai saksi. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan, terkait dengan kebiasaan Ferdy Sambo ketika pulang ke rumah.

Dalam persidangan juga terungkap jika Sambo lebih sering pulang ke kediamannya di Jalan Bangka, berbeda dengan istrinya Putri. Sambo memang memiliki tiga rumah. Diantaranya rumah di Jalan Bangka Selatan, Jalan Saguling Jakarta Selatan, dan rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan

"Lebih sering di Bangka," jawab Eliezer. Padahal selama proses persidangan berlangsung, termasuk keterangan dari kuasa hukum pihak Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Putri kerap tinggal di Jalan Saguling. Eliezer menambahkan Ferdy Sambo biasanya ke rumah Saguling pada hari Sabtu atau Minggu.

Kemudian sering ke Bangka karena pulang larut malam, swab dan bersih-bersih untuk kemudian langsung beristirahat. Menurut Eliezer, setiap hari Sambo melakukan swab selepas pulang kerja. Dilakukan mandiri, atau oleh asisten rumah tangga dan ajudannya. 

"Untuk alasan lain saya tidak tahu," tambahnya. 

Baca jugaDiminta Tunjukan Surat Izin Menggunakan Senjata, Saksi Sebut Bharada E Malah Kebingungan

Untuk diketahui, dalam persidangan kali ini, tiga terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, saling bersaksi satu sama lain. Hal itu sebagaimana disebutkan oleh majelis hakim pada akhir persidangan ketiganya, Senin (28/11) lalu.

Adapun ketiganya telah didakwa atas peristiwa pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Atas tindak laku mereka, ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

84