Home Hukum Sidang Hari Ini, Pengacara Bharada E Dalami Misteri Sarung Tangan Sambo

Sidang Hari Ini, Pengacara Bharada E Dalami Misteri Sarung Tangan Sambo

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut pihaknya akan fokus mendalami perubahan keterangan dari Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, pada berita acara pemeriksaan (BAP) mereka. Salah satu poin yang akan digarisbawahi adalah mengenai sarung tangan Ferdy Sambo.

"Pemeriksaan hari ini, kami akan memfokuskan terkait dengan keterangan dari Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Kami mencatat bahwa ada beberapa perubahan. Jadi, saya kasih sedikit informasinya, catatan kami adalah terkait sarung tangan," ujar Ronny Talapessy, saat ditemui awak media, di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Ronny mengatakan, pada BAP awal, keduanya sempat bersaksi bahwa mereka melihat adanya sarung tangan. Namun, keterangan itu justru mereka ubah pada BAP selanjutnya.

"Sebelumnya, Saudara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menyampaikan mereka melihat sarung tangan, tetapi pada BAP berikutnya, mereka mengubah keterangan tersebut," kata Ronny.

Ia pun mengaku akan mendalami beberapa hal lain dalam persidangan hari ini. Namun, pihaknya akan terfokus pada perubahan keterangan keduanya yang mereka ubah secara bersama-sama.

"Titik krusial penting adalah, mereka melihat sarung tangan. Kenapa mereka mengubah bersama-sama Mereka menyudutkan Richard Eliezer di BAP mereka. Nanti kami bahas (di persidangan)," ucapnya.

Berbeda dengan Ronny, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengaku bahwa pihaknya akan mendalami interaksi antara ketiga terdakwa di tiga lokasi yang berbeda, yang mana berkaitan dengan perkara pembunuhan tersebut.

"(Kami akan dalami) interaksi KM, RR, dan RE selama di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga," ungkap Irwan, saat dihubungi, pada Rabu (30/11).

Sebagaimana diketahui, ketiganya telah didakwa atas peristiwa pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Atas tindak laku mereka, ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

100