Jakarta, Gatra.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, akan saling bersaksi dalam persidangan hari ini, Rabu (30/11). Masing-masing dari ketiganya akan memberikan keterangan mereka sebagai saksi mahkota.
"Iya, saksinya RR dan RE, (akan) saling bersaksi," kata Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi, pada Rabu (30/11).
Irwan mengatakan, dalam persidangan nanti, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait interaksi ketiga terdakwa, pada tiga fase rangkaian kejadian peristiwa, sebelum penembakan terjadi.
"Interaksai KM, RR, dan RE selama di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga," lanjut Irwan.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa saat ini telah tiba di PN Jakarta Selatan. Terpantau, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah tiba sekitar pukul 8.44 WIB. Sementara itu, tak lama setelahnya, Bharada E tiba pada sekitar pukul 8.45 WIB.
Adapun, agenda pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan, sebagaimana pernyataan majelis hakim pada akhir persidangan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pada Senin (28/11) silam.
"Untuk besok Rabu, kita tetap adakan, dengan keterangan saksi mereka bertiga," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, dalam persidangan Senin (28/11). Ia juga memberikan keterangan, bahwa ketiganya akan saling bersaksi pada persidangan hari ini.
Sebagaimana diketahui, ketiganya telah didakwa atas peristiwa pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Atas tindak laku mereka, ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).