Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI telah melakukan kegiatan pemeriksaan dan hasil investigasi terhadap maladministrasi pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani selama satu bulan dari tanggal 25 Oktober - 25 November 2022.
"Selama kegiatan ini kita meminta keterangan langsung kepada 9 pihak untuk dimintai keterangan langsung, 12 pihak untuk dimintai keterangan tertulis Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten, serta kami melakukan pemeriksaan lapangan kepada petani, kelompok tani dan sebagainya pada beberapa kabupaten seperti Bandung Barat, Pangandaran dan lain-lain," ucap Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melalui keterangannya kepada awak media pada Zoom, Jakarta, Selasa (29/11).
Yeka Hendra mengatakan dalam penemuannya ini bisa disimpulkan permasalahan dalam pendataan terdapat data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang tidak mutakhir. Kemudian data NIK petani pada e-RDKK tidak sesuai dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Kami juga memotret permasalahan dalam penebusan pupuk bersubsidi melalui kartu tani diantaranya masih banyak petani yang kenyataannya bukan sebagai petani namun terdaftar di e-RDKK dan rasanya masih banyak di beberapa daerah," tambahnya.
Lebih lanjut Ombudsman juga menemukan bahwa yang seharusnya mengisi e-RDKK yakni dari kelompok tani secara langsung dan didampingi oleh penyuluh bukan sebaliknya.
"Ombudsman melihat ujung pangkalnya ada pada data stimultan. Siapa yang mengisi data stimultan? Yang mengisi adalah penyuluh, jadi penyuluh mengisi data RDKK yang sebetulnya menurut regulasi harusnya yang mengisi itu adalah kelompok tani tapi didampingi penyuluh," tegas Yeka.
Selain itu, Yeka mengungkapkan terdapat data Kemkominfo yang menunjukkan bahwa total 83.500 desa di Indonesia, setidaknya terdapat 12.500 desa yang belum memiliki infrastruktur digital. Hal inilah yang membuat Kartu Tani tidak optimal lantaran kemungkinan mesin dari EDC dan dari jaringan internet bermasalah.