Jakarta, Gatra.com - Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih terjadi. Umumnya modus yang digunakan pelaku penipuan ialah modus online shop, lelang palsu, dan pengiriman barang dari luar negeri berkedok romansa dan diplomatik.
Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan penipuan jenis ini, Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri penipuan, cara tepat untuk menanganinya, dan aturan kepabeanan untuk barang kiriman.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (29/11) mengatakan ada beberapa ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang patut diwaspadai masyarakat.
"Ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, di antaranya harga barang/jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online, calon korban mendapat iming-iming barang mewah dan/atau uang dengan nilai fantastis, seseorang yang mengaku petugas menghubungi calon korban langsung dengan nomor handphone pribadi, calon korban ditawarkan barang lelang dari situs tidak resmi, tujuan transfer kepada rekening atas nama pribadi, dimintai pungutan-pungutan yang tidak wajar, dan sering disertai ancaman berupa hukuman denda atau kurungan. Jika mengalami salah satu atau beberapa ciri tersebut, kami imbau masyarakat untuk jangan langsung percaya!" tegasnya.
Adapun hal-hal yang harus dilakukan masyarakat jika mengalami penipuan ialah tidak mentransfer uang yang diminta pelaku ke rekening pribadi, karena seluruh pungutan negara hanya dilunasi dengan kode billing. Sebelum mentransfer uang, pastikan kebenaran pengiriman barang melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman dan bila masyarakat mendapat informasi bahwa barang kirimannya ditahan Bea Cukai, maka mintakan surat bukti penindakan dari kantor Bea Cukai terkait. Pada modus lelang, pastikan barang lelang terdaftar pada situs lelang.go.id.
Indikasi penipuan dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.
"Lewat media sosial, Bea Cukai akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban dengan cara melaporkan penipuan tersebut melalui Google form yang dibagikan melalui pesan langsung di media sosial. Tidak perlu takut dan abaikan segala ancaman dari pelaku!" tambah Hatta.
Sementara itu, jika masyarakat telah menjadi korban penipuan dan melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku, Hatta mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta dapat melaporkan ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku
Hatta menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat akan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Sosialisasi waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai pun kerap digelar oleh unit-unit vertikal Bea Cukai, seperti Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Surakarta. Dua kantor tersebut berupaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai lewat edukasi pada gelaran acara Customs on the Street di wilayah pengawasan masing-masing.
"Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI