Home Hukum KY Tangani Pelanggaran Etik Hakim Agung Sudrajad dan Gazalba serta Dua Hakim Yustisi

KY Tangani Pelanggaran Etik Hakim Agung Sudrajad dan Gazalba serta Dua Hakim Yustisi

Jakarta, Gatra.com – Komisi Yudisial (KY) akan menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta hakim yustisi Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

“KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat,” kata Miko Ginting, Juru Bicara KY di Jakarta, Selasa (29/11).

Namun untuk waktu dan teknis penangannya, Miko menyampaikan, akan ditentukan kemudian. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan suap para hakim agung dan yustisi tersebut.

“Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum, akan dikoordinasikan dengan KPK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK "tidak terganggu" oleh proses etik yang dilakukan KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain.

Sedangkan untuk tersangka hakim agung Gazalba Saleh yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan, sampai tahap ini, KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK.

KY mengapresiasi KPK menetapkan hakim agung Gazalba Saleh serta Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) dan Hakim Yustisi, Prasetio Nugroho; serta Asisten Hakim Agung GS, Redhy Novarisza, sebagai tersangka dan menahan dua orang di antaranya.

“KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini,” katanya.

Menurutnya, KY terus mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption) ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim.

“Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim ini,” ujarnya.

302