Home Hukum Wow! Aparat Sita Rp3,2 Miliar dari Bandar Sabu di Riau

Wow! Aparat Sita Rp3,2 Miliar dari Bandar Sabu di Riau

Pekanbaru, Gatra.com- Aparat Kepolisian Polresta Pekanbaru membekuk bandar narkoba jenis sabu berinisial RAM. Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (21/11).
 
Pemuda berusia 25 tahun ini dibekuk beserta uang hasil penjualan narkoba senilai Rp3,2 miliar.
 
"Kita sudah mengintai tersangka beberapa bulan. Dari rumahnya, petugas menyita uang Rp3,2 miliar dan mobil Honda Civic Turbo," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes DR Pria Budi, Selasa (28/11).
 
Pria Budi menjelaskan, uang itu ditemukan di rumah tersangka di Mandau. Penyidik sedang melakukan pengembangan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
"Jadi, pelaku RAM diamankan, dari hasil penangkap bosnya 6 bulan lalu. Pelaku RAM ini merupakan bandar Internasional. Uang Rp3,2 miliar ini apakah hasil penjualan narkoba atau uang pembayaran narkoba yang sudah dibeli, masih kita kembangkan," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Untuk TPPU-nya, dia di jerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010.
 
"Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial R, masih jaringan dari RAM," pungkasnya.
209