Jakarta, Gatra.com – Pemusnahan terhadap barang-barang ilegal menjadi bukti keseriusan pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Kali ini pemusnahan barang ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Kotabaru, Bea Cukai Madura, dan Bea Cukai Belawan.
Bea Cukai Kotabaru memusnahkan 364.348 batang rokok ilegal dan 70,12 liter minuman keras ilegal hasil penindakan dalam kurun waktu Desember 2020 hingga September 2022. Dari rangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kotabaru, kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp171.360.940 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp368.054.160.
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai madura melakukan pemusnahan terhadap 11.711.409 batang rokok tanpa pita cukai dan 618,25 liter minuman keras ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang tersebut agar menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna atas barang-barang tersebut.
Sementara itu di Sumatera Utara, Bea Cukai juga melakukan kegiatan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan petugas Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara yang bersinergi dengan TNI, POLRI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp5,278 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sekitar Rp11,277 miliar yang terdiri dari barang hasil penindakan di bidang impor yang terkena peraturan barang larangan atau pembatasan.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan, Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya memberantas penyelundupan barang-barang impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI