Jakarta, Gatra.com - Menjalankan fungsi community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi, Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) terkait di masing-masing wilayah target operasi.
“Selain upaya pemberantasan BKC ilegal, operasi ini juga bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat khususnya para pemilik toko atau pedagang rokok mengenai ciri-ciri rokok ilegal beserta sanksinya,” terang Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Di Riau, dalam operasi pasar yang dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hulu pada 17–18 November 2022, Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 16.452 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cuka. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
Penindakan juga dilakukan Bea Cukai Banjarmasin dalam kegiatan operasi pasar di beberapa perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Dalam kegiatan tersebut Tim penindakan Bea Cukai Banjarmasin berhasil mengamankan sebanyak 35.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai berbagai merek. Dari penindakan tersebut, diperkirakank total kerugian negara mencapai Rp39.900.000.
Selanjutnya Bea Cukai Semarang menggelar operasi di dua wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Demak dan Kabupaten Semarang. Di Demak operasi pasar dilakukan dengan menyisir Pasar Mranggen dan Pasar Gading di Kecamatan Mranggen, sedangkan di Kabupaten Semarang operasi dlakukan di Pasar Sumowono dan Pasar Bendono.
Terkait operasi di di Pasar Sumowono, Hatta mengatakan bahwa pihaknya menemukan BKC jenis tembakau iris (TIS) sebanyak 20 bungkus yang tidak dilekati pita cukai.
“Atas temuan tersebut dilakukan penyitaan, kami juga memberikan pengarahan terhadap pedagang tersebut agar tidak menjual barang yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kemudian operasi juga dilaksanakan Bea Cukai di beberapa wilayah lainnya di Jawa Tengah. Bea Cukai Kudus bersama Pemkab Jepara dan APH terkait menjalankan operasi pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di Kecamatan Kedung, Jepara, pada Selasa (23/11).
Sementara Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Banyumas juga melakukan operasi pasar gabungan di beberapa pasar dan toko di Kecamatan Tambak dan Kecamatan Lumbir pada tanggal 14-15 November 2022.
“Dalam kegiatan operasi pasar, petugas gabungan tidak hanya melakukan penindakan, melainkan juga memberikan edukasi kepada para pedagang eceran di toko terkait larangan memperdagangkan rokok ilegal. Jadi mari bersama-sama perangi peredaran rokok ilegal,” tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI