Kudus, Gatra.com - Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus prostitusi online (daring) melalui aplikasi Michat di wilayah hukumnya, Ahad (27/11) malam. Hasilnya dua wanita yang menjual jasa melalui open BO diringkus polisi.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yaitu LM (41) dan MR (41). Keduanya merupakan warga Lumajang, Jawa Timur.
"Modusnya pelaku membuat akun Michat, kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang Rp 500.000," ujarnya, Senin (28/11) siang.
Kasus ini terungkap bermula saat adanya informasi masyarakat melalui pesan Whatsapp Matur Pak Kapolres terkait dugaan prostitusi online.
Menanggapi keresahan warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan hasilnya berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku disebuah tempat kos wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua unit handphone dan uang tunai Rp. 500.000,” jelas AKP R Danang.
Tersangka mengaku, untuk lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Kudus, namun berubah-ubah lokasi. Lantaran mengikuti kemauan klien maupun keinginan tersangka sendiri.
Di malam yang sama, jajaran Polres Kudus juga melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan razia di tempat hiburan karaoke, kali ini menyasar kawasan Ruko Agus Salim, Kecamatan Jati.
"Dari kegiatan tersebut berhasil diamankan puluhan botol minuman Keras (Miras) berbagai merek serta enam pemandu karaoke," tegas AKP R Danang.