Semarang, Gatra.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169 naik Rp145,234 atau 8,01% dibandingkan tahun 2022 senilai Rp1.812.935.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menyatakan penetapan UMP 2023 berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker 18 Tahun 2022 menyebutkan penetapan UMP memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa.
Baca Juga: UMP Yogyakarta 2023 Naik Rp140 Ribu, Buruh Kecewa Berat dan Sedih
Nilai alfa merupakan wujud indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 hingga 0,30. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“UMP Jateng tahun 2023 ditetapkan senilai Rp1.958.169. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023,” kata Ganjar saat mengumumkan besarnya UMP Jateng 2023 di Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (28/11).
Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai UMP, lanjut Ganjar menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: UMP Riau 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta
Berdasarkan data BPS inflasi Jateng diangka 6,4% dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37% serta nilai alfanya angka 0,3.
“Pemerintah kabupaten dan kota yang wajib menetapkan UMK 2023 sesuai nilai UMP Jateng,” ujarnya didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari.
UMP Jateng ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Menurut Ganjar keputusan penetapan UMP 2023 telah melalui serangkaian tahapan, seperti mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait, seperti kalangan serikata pekerja.
“Setidaknya tiga kali menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha,” ujarnya.