Jakarta, Gatra.com - Eks Wakaden Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat memintanya menghapus rekaman CCTV yang menangkap sosok Brigadir J masih hidup dan berjalan di taman rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada saat mantan Kadiv Propam itu tiba di rumah tersebut.
Arif mengatakan, permintaan itu diutarakan Ferdy Sambo saat ia melaporkan pada jenderal bintang dua itu mengenai apa yang dilihatnya dalam video rekaman CCTV tersebut. Mulanya, Sambo memerintahkan Arif untuk percaya pada apa yang ia ucapkan, sebagaimana rilis keterangan yang disampaikan pihak Polres Jakarta Selatan, bahwa Sambo baru tiba di rumah tersebut setelah peristiwa tembak-menembak itu selesai terjadi.
"Beliau sempat terdiam lalu ngomong sedikit agak marah 'Enggak benar itu, udah kamu percaya saya aja'," ujar Arif, dalam sidang Pemeriksaan saksi terhadap Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Setelah itu, Ferdy Sambo pun menanyai Arif terkait pihak-pihak yang juga ikut menyaksikan video tersebut. Ia kemudian menjawab bahwa video tersebut telah disaksikan olehnya, bersama dengan Eks Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, Eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo, serta Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.
Arif mengaku, saat itu ia juga menjelaskan pada Ferdy Sambo bahwa video tersebut disimpannya di dalam flashdisk yang kala itu terpasang pada laptop milik Baiquni. Oleh karena itu, Ferdy Sambo pun memerintahkannya untuk memusnahkan video tersebut.
"Kata Pak Ferdy Sambo, 'Berarti kalau sampai bocor, kalian berempat lah yang bocorin'. Saya hanya diam saja, karena beliau mukanya seperti sudah merah marah gitu," kata Arif dalam persidangan.
"Setelah itu beliau memerintahkan untuk dimusnahkan semuanya. (Beliau bilang), 'Kamu musnahkan itu'," katanya.
Setelah itu, kata Arif, Ferdy Sambo pun menatap sebuah foto keluarganya yang bertengger di belakang kursi. Sambil menangis, Ferdy Sambo kembali memuturkan sejumlah kalimat terkait peristiwa yang baru terjadi di kediamannya itu.
"Terus beliau melihat foto, jadi ada kursi beliau, ada foto di belakangnya itu, foto keluarganya, terus menangis beliau. (Bilang), 'Kamu tahu enggak, ini sudah menyangkut kehormatan saya? Percuma saya bintang dua, tidak bisa menjaga istri saya'," kata Arif.
Arif menuturkan, kondisi itu pun membuat Eks Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan yang saat itu bersamanya pun sontak mengajaknya keluar dari ruangan tersebut. Namun, saat keduanya berdiri, Ferdy Sambo sempat memintanya untuk memastikan video tersebut segera musnah.
"Pak Hendra mengajak keluar karena melihat beliau mulai menangis, pak Hendra ajak keluar. Pas kami berdiri, Pak Ferdy kemudian ngomong, 'Kamu pastikan itu nanti semuanya sudah musnah'," tuturnya.
Untuk diketahui, empat terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai saksi atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain Arif Rachman, ketiganya adalah Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.