Jakarta, Gatra.com-Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam konferensi persnya memecat dua PNS pelaku kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM.
"Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA," ujar Teten di Gedung Kementrian Koperasi dan UKM, Senin (28/11).
Baca juga: Alasan Polri Buka Kembali Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
Sementara untuk pelaku berinisial EW dikenakan sanksi penurunan jabatan. Lain halnya dengan pelaku berinisial MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.
"Satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja," sambung Teten.
Diberitakan sebelumnya, Tim Independen Pencari Fakta telah menyerahkan tujuh rekomendasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM kepada Teten pada Selasa (22/11) lalu.
Baca juga: Tim Independen Minta Kemenkop UKM Berhentikan PNS Pelaku Pemerkosaan
Salah satu rekomendasi Tim Independen yang dibentuk Kemenkop UKM itu adalah terkait sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada para terduga pelaku pemerkosaan. Terutama, empat pegawai yang masih bekerja di kementerian tersebut.
"Kami merekomendasikan agar sanksinya diperberat," ujar Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (22/11).
Diketahui, ada empat pelaku yang masih bekerja di Kemenkop-UKM. Mereka berinisial MF, NN, WH, dan ZPA. Adapun WH dan ZPA berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Sanksi dari dua PNS yang semula hanya mendapat penjatuhan hukuman satu tahun penurunan masa jabatan itu dua pelaku utama...Kami rekomendasikan terhadap dua PNS ini kita rekomendasikan untuk diberhentikan," jelas Ratna.
Baca juga: Mahfud MD: Tidak Ada Damai, Kasus Perkosaan di Kementerian Koperasi dan UMKM Lanjut
Sementara untuk dua pelaku lain yang merupakan tenaga honorer, tim independen merekomendasikan agar salah satunya diputus kontrak. Sementara yang lainnya dikenakan sanksi diturunkan masa jabatannya.
Kasus dugaan pemerkosaan oleh sejumlah pegawai Kemenkop UKM terhadap perempuan berinisial ND, yang juga bekerja di Kemenkop UKM itu sebelumnya diusut di Polresta Bogor, Jawa Barat. Kendati demikian, kasus itu kemudian disetop penyidikannya atau SP3.
Kasus itu kembali menyorot perhatian pada 2022. Kasus ini pun menjadi perhatian Pemerintah Pusat hingga dibahas dalam rapat gabungan di Kantor Kemenko Polhukam. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dalam rapat itu diputuskan kasus pemerkosaan tersebut dibuka kembali pengusutannya, dan perkaranya ditarik ke Polda Jabar.