Home Ekonomi UMP Yogyakarta 2023 Naik Rp140 Ribu, Buruh Kecewa Berat dan Sedih

UMP Yogyakarta 2023 Naik Rp140 Ribu, Buruh Kecewa Berat dan Sedih

Yogyakarta, Gatra.com – Organisasi pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta di Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) kecewa berat, sedih, dan menolak keputusan Pemda DIY menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Rp140.866 dari angka sebelumnya. Besaran nilai pengupahan ini dianggap tidak membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya.

Juru bicara MPBI DIY Ersad Ade Irawan, Senin (28/11), merilis penetapan UMP 2023 sebesar Rp1.981.782 atau naik 7,65 persen oleh Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X adalah bentuk cerita lama yang terus berulang-ulang.

“Di provinsi yang menyandang nama istimewa, kami para buruh tak pernah merasakan sesuatu yang disebut dengan Istimewa itu. Besaran upah yang hanya naik Rp140 ribu membuat kami kecewa berat, sedih dan menolak keputusan ini,” kata Irsyad saat dihubungi Gatra.com.

Kenaikan upah yang jauh dari harapan semakin membuat kehidupan buruh jauh dari kata layak dari tahun ke tahun. Pasalnya penetapan upah ini tidak didasarkan pada indikator survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Persentase kenaikan UMP kurang 10 persen tak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan signifikan dan tak akan pernah mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY. Ini sekaligus menyulitkan buruh membeli atau memiliki rumah,” terang Irsyad.

Penetapan UMP 2023 juga dinilai tidak demokratis karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. Irsyad menegaskan pekerja atau buruh di DIY kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY.

Pelaksana Harian Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengumumkan kenaikan UMP sebesar 7,65 persen. "UMP DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Angka tersebut naik sebesar Rp 140.866,86 dari tahun sebelumnya yaitu Rp 1.840.915,53,” jelasnya.

Ia menjelaskan keputusan UMP 2023 ini berpedoman pada peraturan pengupahan dan dengan berbagai pertimbangan, seperti pertumbuhan ekonomi hingga laju inflasi.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatur kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Jika hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur memiliki hak menetapkan upah minimum dengan penyesuaian maksimal 10 persen.

109