Jakarta, Gatra.com - Eks Wakaden Biro Paminal Propam Polri, Arif Rahman Arifin, mengungkapkan instruksi atau pesan Ferdy Sambo untuk disampaikan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
Arif mengatakan, Ferdy Sambo saat itu memintanya untuk tidak menyebarkan kabar mengenai peristiwa yang menimpa keluarganya kepada pihak lain.
Baca Juga: Cerita AKBP Arif Rachman Merusak Barang Bukti CCTV
Awalnya, Arif menjelaskan, sempat dihubungi seseorang untuk datang ke kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/7), setelah mengantar jenazah Brigadir J ke bandara pada hari sebelumnya.
"Besoknya, pas Lebaran Haji, kami dihubungi sore untuk datang ke rumah Saguling. Saya lupa dihubungi oleh siapa," jelas Arif Rachman, saat memberikan kesaksian pada persidangan terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Ia mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo kemudian memintanya untuk berangkat ke Polres Jakarta Selatan. Ia pun diminta untuk menyampaikan pesan kepada pihak penyidik, agar kasus yang menimpa keluarganya beberapa hari silam dapat disimpan rapat-rapat.
"[Ferdy Sambo menyampaikan], 'Tolong sampaikan ke penyidik, supaya folder penyidilan terkait dengan perkara istri saya itu todak tersebar ke mana-mana, karena saya mau, itu aib keluarga saya'," ujar Arif dalam kesempatan tersebut.
Di samping itu, Arif juga mengatakan bahwa saat tiba di kediaman Ferdy Sambo pada hari itu, ia menjumpai beberapa anggota polisi lainnya di sana. Salah satunya termasuk Ferdy Sambo yang kemudian menitipkan pesan tadi kepadanya.
"Begitu tiba, ada Pak FS [Ferdy Sambo], Pak Hendra, ada beberapa orang lagi. Saya lupa [siapa saja]," ujarnya.
Untuk diketahui, empat terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai saksi atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain Arif Rachman, ketiganya adalah Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.