Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku mendapat perintah dari Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri Kombes Susanto Haris untuk menghapus sejumlah foto yang didokumentasikannya, terkait autopsi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Sabtu (9/7) dini hari.
Hal itu terungkap, ketika ia menjelaskan kronologi penanganan jenazah Brigadir J, mulai tahap autopsi hingga pengantaran jenazah di bandara. Ia mengaku sempat mendokumentasikan laporan forensik dan peti jenazah yang sebelumnya ia pesan untuk jasad Brigadir J, sebagaimana arahan dari Kombes Agus Nurpatria.
"Saya mengirimkan laporan sementara dari dokter forensik, yang diterima oleh penyidik. Saya sempat foto, saya kirimkan kepada Kombes Agus," jelas Arif Rachman Arifin, saat memberikan kesaksian dalam persidangan Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, di pengadilan negeri Jakarta Selatan, pada Senin (28/11).
Baca Juga: Jaksa Ungkap Hasil Visum Lengkap Brigadir J
Arif mengatakan, ia juga mendapat arahan untuk mengawal jenazah Brigadir J sampai ke bandara, bersama Susanto Haris. Jenazah tersebut akan diberangkatkan ke rumah keluarga Brigadir J di Jambi.
Arif mengatakan, dalam laporan pemeriksaan forensik itu, tertera hasil visum yang menunjukkan bahwa ada tujuh luka tembak yang ada di sekujur tubuh Brigadir J. Namun, ia mengaku tak ingat apabila ada poin lain yang tertera di dalamnya. Selain itu, ia mengaku juga mendokumentasikan foto-foto peti jenazah.
"Foto peti. Kalau yang lain sudah didokumentasi sendiri dan sudah diserahkan ke Kombes Susanto," jelas Arif.
Arif mengaku bahwa Susanto lalu memintanya menghapus hasil dokumentasi itu. Perintah itu pun diberikan padanya setelah proses autopsi selesai pada Sabtu (9/7) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB atau 03.00 WIB.
"Jadi, yang beliau sampaikan, agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya, biar satu pintu. Lalu, kemudian di hp (handphone) para anggota, sudah tidak ada lagi yang tersimpan. Cukup satu pintu pelaporan dan penyimpanan file foto," jelas Arif.
Ia kemudian mengaku tak tahu kenapa Susanto memerintahkannya untuk menghapus hasil dokumentasi tersebut, meski foto-foto yang diambilnya cenderung tidak signifikan. Ia juga tak bertanya apapun kepada Susanto mengenai perintah tersebut.
"Kami tidak tahu, Yang Mulia. Tidak kami tanyakan," ujarnya.
Diketahui, empat terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai saksi atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain Arif Rachman, ketiganya adalah Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.