Home Kesehatan Ini Tiga Tuntutan Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Ini Tiga Tuntutan Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Jakarta, Gatra.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar Aksi Damai Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR RI, Jaakrta, Senin (28/110. 

Aksi damai ini dihadiri oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Peratuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca Juga: Massa Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Mulai Datangi DPR

Massa menyampaikan tiga tuntutan dalam aksi ini. Pertama, menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) dan medesak pimpinan DPR RI agar mengeluarkan RUU tersebut dari Prolegnas Prioritas karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan yang berlaku.

Naskah akademik mengenai RUU ini tidak ada yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa.

Baca Juga: Baleg DPR Respon IDI yang Tak Dilibatkan dalam Penyusunan RUU Kesehatan

Kedua, menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan masyarakat selaku konsumen kesehatan.

Ketiga, menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-pesan organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

458