Home Hukum Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Ungkap Cerita OTT Oknum BPK

Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Ungkap Cerita OTT Oknum BPK

Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, menceritakan detik-detik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Ricky dalam acara Silaturahmi dan Musyawarah Besar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, akhir pekan kemarin, awalnya menceritakan penanganan beberapa perkara korupsi di wilayah kerjanya.

Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Bekasi Diduga Terkait Lelang Jabatan

Ricky menceritakan, sempat membuat heboh bukan hanya di tingkat Jabar, tetapi juga Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada saat itu, Rabu (30/2/2022), Ricky bersama jajarannya berhasil menangkap tangan atau OTT dua oknum auditor BPK Jabar, Amir Panji Saroso dan F alias HF.

Ricky menceritakan, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya rencana penyerahan uang kepada oknum auditor BPK Jabar. Ia memerintahkan jajarannya untuk terus mengamati dan melakukan tindakan.

“Lebih kurang enam jam kami mengamati dan berhasil melakukan penangkapan,” ucapnya.

Aksi tersebut mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, baik dari sejumlah pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga berbagai pihak lainnya, mengingat BPK merupakan suatu lembaga besar.

“Sampai beberapa anggota Komisi III DPR RI langsung datang ke kantor saya, mengucapkan apresiasi. Saya juga ditelepon langsung Pak Wakil Jaksa Agung, ditelepon oleh pimpinan-pimpinan di Kejaksaan Agung, mengucapkan selamat,” katanya.

Kala itu, Kejati Kabupaten Bekasi menangkap tangan Amir Panji Saroso dan F alias HF di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Jabar. Adapun kedua oknum BPK itu ditugaskan untuk memeriksa laporan keuangan Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan (Dinkes).

Amir Panji Saroso dan F alias HF meminta sejumlah uang kepada pihak RSUFD Cabang Bungin dan 44 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Audit tersebut dilakukan setelah auditor BPK mendapati temuan pada laporan keuangan Dinkes Kabupaten Bekasi.

Adapun temuan auditor BPK Jabar tersebut terkait perhitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas. Dia meminta Rp20 juta dari setiap puskesmas dan Rp500 juta kepada RSUD Cabangbungin.

Dari permintaan tersebut hanya terkumpul sekitar Rp250 juta. Uang diserahkan di oleh orang suruhan Dinkes Bekasi kepada Amir di Kantor BPKD Bekasi. Sedangkan dari RSUD Cabangbungin hanya mendapat Rp100 juta. Amir meminta agar uang tersebut juga diserahkan di BPKD Bekasi.

Dalam OTT tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi menggeledah beberapa kamar di Apartemen Oakwood, Cikarang Selatan. Hasilnya, jaksa menemukan uang Rp350 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di dalam tas ransel.

Perkara tersebut akhirnya bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Majelis hakim memvonis Amir bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

“Alhamdulillah perkara tersebut inkracht [berkekuatan hukum tetap], sudah putus dengan penjara selama 5 tahun,” kata Ricky.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga sempat menangkap dua orang oknum kepala desa dan menyidik kasus dugaan korupsi terkait aset yang kerugian negaranya cukup luar biasa, yakni sekitar Rp2 miliar.

Baca Juga: Jaksa OTT Pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi

“Mudah-mudahan [yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi] meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan,” ucapnya.

Sedangkan dalam Musyawarah Besar Forwaka, Zamzam Siregar kembali terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi wartawan tersebut selama dua tahun ke depan atau periode 2022-2024.

860