Home Hukum Kasus Puskesmas Bungku Tahap Dua, Lima Tersangka Ganti Rompi

Kasus Puskesmas Bungku Tahap Dua, Lima Tersangka Ganti Rompi

Batanghari, Gatra.com - Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, kemarin berangkat dari Polda Jambi menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menyerahkan mereka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum salat Jumat. Lima tersangka, yakni Direktur PT Mulia Permai Laksono Abu Tholib, M. Fauzi dan Delly Himawan selaku wiraswasta.

Selanjutnya dua tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Adil Ginting dan Elfi Yennie. Selama menunggu berkas mereka diteliti JPU Kejari Batanghari, para tersangka masih memakai rompi oranye.

Pemandangan berubah sewaktu lima tersangka ke luar gedung Kejari Batanghari menuju mobil tahanan kejaksaan. Rompi oranye berubah warna menjadi rompi pink. Perubahan warna rompi karena status mereka tak lagi tahanan Polda Jambi, melainkan tahanan kejaksaan.

Kepala Kejari Batanghari, Sugih Carvallo dalam keterangan tertulis diterima Gatra.com, Sabtu (26/11), telah menunjuk tujuh JPU gabungan dari Kejati Jambi dan Kejari Batanghari, guna menyidangkan lima tersangka di Pengadilan Tipikor Jambi.

Jaksa selanjutnya melakukan penahanan terhadap Lima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 25 November sampai dengan 14 Desember 2022. Lima tersangka dititipkan dalam rumah tahanan Polda Jambi. 

"Kegiatan dari siang tadi [kemarin] merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batanghari, terkait perkara pembangunan Puskesmas Bungku," kata Sugih.

Sugih bilang alasan para tersangka tak dititipkan dalam rutan Polres Batanghari atau Lapas Kelas II B Muara Bulian, agar secara teknis memudahkan proses selanjutnya hingga masuk persidangan.

"Kan kasus ini nanti sidang di Pengadilan Tipikor di Jambi, makanya para tersangka kami titipkan di Polda Jambi," ujarnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Ditkrimsus Polda Jambi kepada JPU Kejari Batanghari rampung sekira pukul 21.30 WIB, Jumat (25/11) malam. Tak lama berselang, para tersangka digiring ke mobil tahanan kejaksaan guna dibawa ke rutan Polda Jambi.

Dalam berkas perkara, Lima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Diambil Alih Polda Jambi Polres Batanghari telah menetapkan Tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, tahun anggaran 2020. Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jambi.

"Ya, sudah tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku," jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dalam keterangan tertulis diterima Gatra.com, Kamis (15/9).

Mulia berujar Tujuh tersangka punya peran masing-masing. Tiga tersangka sebagai pelaksana kegiatan, Dua tersangka sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Dua tersangka lainnya masih dilakukan penyelidikan.

"Tiga tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni; AB, MF dan DH. Sedangkan Dua tersangka sebagai PPTK yakni Kepala Dinas Kesehatan EY dan AG," ujar alumni Akpol 1997 ini.

Mulia menambahkan dari Tujuh tersangka ini, berkas Lima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Perwira melati tiga yang pernah menjabat Kapolres Batanghari ini bilang dugaan korupsi sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Kemudian pada saat pengerjaan, kata Mulia, progres pembangunan gedung baru 83 persen, akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen. 

"Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya," jelasnya.

634