Purworejo, Gatra.com - Permasalahan bantuan pembangunan dan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang tidak dapat terealisasi pada tahun 2022 nampaknya belum menemukan titik terang. Berita tersebut dimuat pada Gatra.com dengan judul 'Bantuan Tak Cair, Ratusan Warga Bingung Bayar Material, Runah Terlanjur Dibongkar' tayang tanggal 17 November 2022 lalu.
Dalam pemberitaan terakhir, ada pihak yang menuding Bupati Purworejo melalui Peraturan Bupati (Perbup) menyebabkan batalnya pencairan dana sebesar Rp5,97 miliar itu. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Eko Paskiyanto akhirnya angkat biacara mengenai tudingan tersebut.
"Kami menyadari bahwa permasalahan RTLH membuat gaduh di masyarakat. Saya, atas nama Kepala Dinas beserta jajaran, meminta maaf setulus-tulusnya kepada para penerima RTLH. Kedua, terkait dengan pemberitaan, kami perlu sampaikan bahwa memang betul tahun 2022 ini sebanyak 398 unit RTLH dari 41 desa di 14 kecamatan yang dananya sebanya Rp5, 97 M tidak bisa terealisasi. Tentunya saat ini sedang kami laksanakan beberapa tahapan," jelas Eko didampingi beberapa pejabat Perkimtan dalam jumpa pers, Jumat sore (25/11/2022).
Eko lantas membeberkan bagaimana proses pengajuan RTLH sehingga dananya tidak dapat cair di tahun ini. Sementara program tersebut telah terhenti selama dua tahun akibat pandemi Covid-19.
Pada tahun 2022, kata Eko, terjadi reviu Perbup oleh Gubernur. Perbup bantuan hibah Nomor 32 Tahun 2021 kemudian diubah menjadi Perbup Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman, Pengelolaan Bansos yang Bersumber pada APBD Kabupaten Purworejo.
"Dalam Perbup baru, terdapat penambahan penjelasan terkait dengan penerima, memperjelas penerimaan RTLH (sebelumnya pengajuan proposal oleh kelompok masyarakat/Pokmas menjafi individu). Kami melaksanakan bantuan RTLH sesuai Perbup baru dari Pokmas ke individu. Kami sudah laksanakan sosialisasi, bekerja sama dengan BNI sebagai bank yang akan membuatkan rekening penerima RTLH," jelasnya.
Ternyata, tahapan yang dilaksanakan tidak dapat mengejar tenggat yang ditentukan saat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS).
"Permasalahan tersebut kemudian dirapatkan oleh eksekutif dan legislatif (DPRD). Akhirnya disepakati oleh kedua pihak (Pemkab dan DPRD) untuk dana RTLH tidak dapat cair tahun 2022 dan dimasukkan anggaran tahun 2023," tegas Eko.
Eko menambahkan bahwa, pembahasan RTLH juga disampaikan dalam paparan di depan Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo. "Dalam Paparan di Komisi II yang dilakukan pada 28 Oktober saat kegiatan rapat eksekutif dan legislatif di Jogja. Kemudian kami juga konsultasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo tanggal 17 November 2022. Arahan dari Kejari, apabila pelaksanaan tidak sesuai dengan timeline, maka ada cacat prosedur. Jika dilaksanakan, konsekuensinya adalah memakai jalur hukum," pungkas Eko.