Home Nasional Sufmi Dasco: DPR Telah Kaji Pasal Kontroversial RKUHP

Sufmi Dasco: DPR Telah Kaji Pasal Kontroversial RKUHP

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya telah mengkaji pasal dinilai bermasalah atau kontroversial oleh masyarakat dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) .

“Saya rasa itu juga kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian,” kata Dasco saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlementer DPR RI, Jumat (25/11).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut menyebutkan, ada partai yang menerima dengan catatan dan mayoritas fraksi menerima dengan catatan.

“Mungkin nanti perlu kita minta kepada DPR maupun pemerintah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang masih krusial supaya masyarakat mengerti,” ujarnya.

Langkah ini, menurut Dasco, karena ada beberapa pasal yang sudah diharmonisasikan oleh DPR dan tidak seharusnya menjadi polemik di masyarakat.

Saat ditanyakan misalnya gerakan ketidakpuasan masyarakat terulang di 2019, Dasco mengatakan, ada jalur konstitusional yang bisa ditempuh. "Yang tidak puas, ya boleh saja melakukan upaya-upaya ke MK misalnya.”

Dasco menegaskan, RUU KUHP ini memang sudah saatnya disahkan karena sudah lama terhenti kemudian dibahas lagi.

“Pada kali ini, tinggal beberapa pasal yang krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” paparnya.

Pada 24 November, hasil rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej tentang penyampaian perubahan draf RKUHP disetujui di tingkat pertama.

103