Jakarta, Gatra.com - Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati menyebut jumlah perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha menempati urutan pertama. Adapun penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK berdasarkan jenis profesi/jabatan selama 2005 hingga Juni 2022 sektor swasta jumlahnya mencapai 367 orang pelaku usaha.
"Angka itu lebih tinggi dibandingkan anggota DPR/DPRD sebanyak 312 orang di posisi kedua," ungkap Ipi kepada Gatra.com usai menghadiri diskusi publik pencegahan korupsi oleh sektor swasta di Hotel Century Park, Jakarta, Jumat (25/11).
Kendati demikian, Ipi enggan menjabarkan sektor industri mana yang paling marak terjerat kasus tindak pidana korupsi.
"Kalau bicara sektor kami belum ada data secara resmi yang bisa kami sampaikan," imbuhnya.
Ia berujar, berdasarkan bidang penanganan perkara di KPK, sektor pengadaan barang dan jasa serta sektor perizinan menjadi yang paling banyak terjadi. Adapun modus yang sering dijumpai yaitu pelaku usaha melakukan suap dan gratifikasi hingga pemerasan.
"Biasanya pelaku usaha dalam upaya menjaga keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang, praktik memberikan gratifikasi itu menjadi hal yang lumrah dan lazim dilakukan para pelaku usaha," terang Ipi.
Menurut Ipi, pemberian gratifikasi oleh pelaku usaha kepada penyelenggara negara merupakan tindakan yang berlawanan hukum sesuai ketentuan pasal 12b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Ipi menjelaskan, modus penyuapan biasanya disebabkan karena pelaku usaha menemui kesulitan dalam proses perizinan yang menyangkut usahanya. Pelaku usaha, kata Ipi, memaksa penyelenggara negara maupun pelaksana birokrasi agar mempercepat pengeluaran izin atau mengeluarkan izin yang sebenarnya tidak bisa dikeluarkan.
"Pelaku usaha mengambil jalan pintas melancarkan bisnisnya dengan memberikan suap," kata Ipi