Home Hukum Pertanyakan Bukti, Pengacara Arif Rachman: Laporan Tidak Boleh Didasari Lisan

Pertanyakan Bukti, Pengacara Arif Rachman: Laporan Tidak Boleh Didasari Lisan

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, mempertanyakan bukti yang mendasari laporan polisi yang dibuat oleh saksi pelapor sekaligus Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya. Menurutnya, laporan polisi seharusnya dapat dibuat dengan mengajukan alat bukti yang signifikan.

"Kalau kita buat laporan polisi, itu sudah mesti ada alat buktinya, yang kita ajukan apa. Ini gimana bisa, cuma berdasarkan kardus, berdasarkan omongan lalu itu lisan, tidak ada suratnya, lalu itu dijadikan laporan dan diterima, (lalu) naik penyidikan?" ujar Junaedi, saat ditemui awak media, pada jeda sidang pemeriksaan saksi terhadap Arif Rachman Arifin, di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Tak hanya itu, Junaedi juga mempertanyakan bagaimana status laporan tersebut naik menjadi penyidikan, meski laporan itu hanya dibuat berdasarkan bukti-bukti tadi. Menurutnya, laporan yang hanya didasari omongan lisan dapat disetarakan dengan gosip. Ia pun membuat permisalan dengan itu.

"Jadi misalnya gini nih, saya dengar dari Saudara, terus saya laporkan aaja langsung, itu sama saja gosip. Jadi yang harus dilakukan itu adalah, (menjelaskan) buktinya apa. Kalau itu suatu pernyataan, pernyataannya apa, bentuk tertulisnya apa dari keterangan labfor (laboratorium forensik) berkaitan dan hilangnya tadi. Enggak ada," urai Junaedi dalam kesempatan itu.

Selain terkait dengan bukti, Junaedi juga menggarisbawahi bagaimana Aditya Cahya sebagai saksi pelapor tak dapat menjelaskan bagaimana pada akhirnya salinan video CCTV Komplek Polri Duren Tiga yang ada pada Baiquni berasal dari DVR CCTV merk G-Lenz, yang disebut Aditya kosong saat sejak sampai di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Masalahnya adalah, di dalam penetapan asalnya video itu, apakah yakin dari DVR, itu yang tadi ditanyakan juga dia enggak bisa jawab. Memastikannya juga cuma melihat itu," ucapnya.

Padahal, menurut Junaedi, ada teknik maupun metode yang seharusnya dilalui pelapor untuk menyerahkan bukti elektronik atas laporan dari suatu perkara.

"Itu kan ada tekniknya, secara siber ada. Jadi kalau menghadirkan suatu bukti elektronik itu ada mekanismenya, ada metodenya," kata Junaedi.

87