Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut pihaknya tak perlu memberikan komentar terkait isu yang beredar di media sosial mengenai adanya dugaan transaksi senilai hampir Rp100 triliun ke rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terlebih, kata Arman, hal tersebut tidak ada dalam berkas dakwaan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
"Kami tidak perlu menjawab pertanyaan terkait hal tersebut. Apalagi tidak ada pada berkas dakwaan klien kami," ujar Arman Hanis, ketika dihubungi pada Jumat (25/11).
Baca Juga: PPATK Bantah Ada Transaksi Rp100 Triliun ke Rekening Brigadir J
Arman mengatakan, isu transaksi tiriliunan rupiah tersebut seolah sinyal adanya sejumlah pihak yang seakan ingin membuat suasana yang ada semakin keruh dengan melontarkan opini yang tidak didasari fakta. ia mengatakan bahwa yang paling utama dan harus menjadi fokus adalah proses persidangan masih berjalan hingga saat ini.
"Apalagi proses persidangan masih berlangsung, namun ada pihak-pihak yang terus memperkeruh suasana melalui opini sepihak dan tidak berdasarkan fakta," ucapnya.
Arman pun meminta agar awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak-pihak yang lebih berwenang. Dengan demikian, fakta di balik isu itu pun dapat terkonfirmasi dari institusi yang memang memiliki kapasitas untuk memberikan pernyataan atas isu tersebut.
"Rekan-rekan dapat bertanya kepada institusi yang berwenang, dan memiliki kapasitas sehingga tuduhan-tuduhan tersebut bisa diketahui kebenarannya," tutur Arman, dalam kesempatan itu.
Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Buka Suara Soal Isu Tambang Ilegal Batu Bara di Kaltim
Diketahui, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, juga telah membantah kabar tersebut.
Dalam pernyataan bersama antara PPATK dan Bank BNI yang diterima pada Jumat (25/11), kedua institusi tersebut menyatakan bahwa dokumen yang tersebar luas di media sosial itu merupakan dokumen berita acara atas penghentian sementara transaksi bank. Menurut keterangan itu, dokumen berita acara tersebut harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017.
Dalam pernyataan tersebut, dikatakan bahwa penyebutan nilai nominal dalam format berita acara dengan nominal hampir Rp100 triliun itu merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum yang dapat diinput dalam sistem.