Home Hukum Saksi Pelapor Jelaskan Proses Pengambilan Salinan Rekaman CCTV Duren Tiga dari Baiquni

Saksi Pelapor Jelaskan Proses Pengambilan Salinan Rekaman CCTV Duren Tiga dari Baiquni

Jakarta, Gatra.com - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya membenarkan bahwa ia mendapatkan video rekaman CCTV pos satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dari terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo. Ia pun menjelaskan proses pengambilan barang bukti tersebut.

"Memang kami langsung, Yang Mulia. Kami mendampingi penyidik. Pada saat itu, Pak Baiquni diperiksa di kantor, lalu beliau yang memang menyerahkan flashdisk dan hard disk eksternal," jelas Aditya, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap Arif Rachman Arifin, di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Aditya mengatakan, ada sekitar lima buah flashdisk dan satu hard disk yang Baiquni serahkan pada waktu itu. Keenamnya pun kemudian diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Aditya pun membenarkan bahwa sejumlah flashdisk dan satu buah flashdisk itu pun Baiquni serahkan kepada pihak penyidik secara sukarela.

Adapun, hard disk eksternal tersebut berisi sebuah potongan video berdurasi dua jam, yang menunjukkan sejumlah adegan di luar tempat kejadian peristiwa (TKP) pembunuhan Brigadir J. Video tersebut merupakan hasil rekaman kamera CCTV di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang disalin dari DVR CCTV tersebut.

Aditya juga sempat menjelaskan bahwa DVR CCTV itu telah kosong saat diterima oleh pihak Puslabfor. Namun, ia menyebut bahwa video tersebut merupakan sebagian dari video yang hilang dalam DVR CCTV itu.

"(Rekaman itu adalah) sebagian sedikit dari (jumlah) yang kita tidak tahu ada berapa data di dalamnya," ungkap Aditya.

Meski begitu, ia dapat memastikan bahwa video tersebut berasal dari DVR CCTV bermerk G-Lenz. Hal itu dapat dipastikannya berdasarkan hasil laporan dari Puslabfor dan analisisnya.

"Hasil koordinasi kami dengan Puslabfor, terus dari posisi kamera. Nah, itu memang satu kamera ada yang mengarah pas di depan rumahnya Pak Sambo," ungkapnya.

Sebelumnya, Aditya mengatakan bahwa rekaman video tersebut merupakan suatu bukti yang penting untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Aditya memandang, video tersebut menunjukkan adanya peristiwa yang melibatkan Ferdy Sambo dan korban penembakan, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasalnya, rekaman tersebut menunjukkan suasana di luar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, yang bernomor 46. Dalam video tersebut, terekam sejumlah runutan peristiwa sebelum dan sesudah penembakan itu terjadi.

"Karena itu menjadi bukti yang sangat penting, dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak-menembak, padahal pada saat itu, dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS tiba di rumah tersebut , Yosua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah," jelas Aditya, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa perintangan penyidikan, Arif Rachman Arifin, di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

82