Jakarta, Gatra.com-Laporan Doing Good Index (DGI) 2022 mengungkap bagaimana selama ini pendanaan pemerintah terhadap organisasi sosial atau Service Delivery Organixation (SDO). Peneliti Company-Community Partnerships for Health Indonesia (CCPHI), Rahmatina Kasri menerangkan tren pendanaan untuk sektor sosial cenderung berkurang setiap tahunnya.
"Di Indonesia, pendanaan asing dan pendanaan pemerintah secara proporsional menurun antara tahun 2020 dan 2022. Sementara, pendanaan dari sumber dalam negeri yaitu perorangan, yayasan, dan perusahaan meningkat 10%," katanya dalam konferensi pers pembacaan hasil Laporan DGI yang digelar secara daring, Jumat (25/11).
Baca juga: Badan Pengurus Filantropi Indonesia Sebut Bagaimana Menghindari Penipuan Donasi
Pada 2022, proporsi anggaran SDO yang berasal dari dana pemerintah sejumlah 2%. Sementara pada 2020, jumlahnya masih berkisar di angka 6%. Tahun ini, sebanyak 38% SDO di Indonesia berfokus melakukan crowdfunding, dan 79% SDO lain berencana melakukannya di masa mendatang.
Rahma menyebutkan penyebab turunnya pendanaan dari pemerintah salah satunya diakibatkan pandemi Covid-19. Fokus pemerintah selama dua tahun terakhir memang sedang butuh anggaran besar untuk pemulihan ekonomi nasional. Ia menyebutkan bahwa kemampuam pemerintah berkurang karena pandemi dan pemulihan ekonomi nasional butuh biaya besar.
Baca juga: REGULASI UZUR INDUSTRI FILANTROPI
Faktor lainnya disebabkan kurangnya demand. Rahma menyebut, semakin sedikit SDO yang mengajukan kerja sama dengan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah.
"Terutama terkait birokrasi, regulasi. Untuk dipahami, kadang tidak sejalan dengan SDO. Dokumen yang diperlukan banyak sekali, sementara kapasitas terbatas. Banyak yang akhirnya tidak mengajukan ke pemerintah," jelasnya.
Terkait proyeksi pendanaan dari pemerintah selama satu atau dua tahun ke depan, Rahma memprediksi jumlahnya masih akan terus menurun. Ia melihat fokus pemulihan ekonomi nasional masih menjadi agenda utama pemerintah, sehingga trennya masih akan terus menurun.
Baca juga: Program Filantropi Islam 2021 Sentuh 1,2 Juta Jiwa di 14 Negara
Senada, Ketua Badan Pengurus PIRAC (Public Interest Research and advocacy Center), Hamid Abidin menyebutk sumber pendanaan di beberapa pemerintah daerah atau kementerian dan instansi tertentu terjadi pengurangan akibat adanya relokasi dana Covid-19. Namun, keterbukaan akses terhadap pendanaan pemerintah harus turut menjadi pembenahan.
"Yang jadi masalah mekanisme akses. Kita selama ini kebingungan, ada organisasi tertentu dapat hibah miliaran rupiah, tapi banyak lembaga yang orang tau berdedikasi bahkan tidak dapat hibah sama sekali. Mekanisme ini yang harus diperbaiki," katanya.
Ia menyebutkan bahwa pengajuan pendanaan kepada pemerintah harus dilakukan secara terbuka. Setiap pihak yang ingin mengajukan bisa dilakukan melalui suatu platform tertentu dan hasil seleksi akhir juga dibuka. Keputusan penerimaan atau penolakan pengajuan dana harus diupayakan agar hasilnya bisa dilihat secara merata.