Jakarta, Gatra.com-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terhadap terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin, pada hari ini, Jumat (25/11). Persidangan itu pun digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan, saksi yang rencananya dihadirkan dalam persidangan nanti adalah saksi-saksi yang sama yang juga dihadirkan dalam persidangan Terdakwa Baiquni Wibowo, pada Kamis (24/11) kemarin. Adapun, saksi-saksi tersebut antara lain:
1. Aditya Cahya Sumunar (Saksi Pelapor)
2. Marjuki (Satpam Komplek Polri Duren Tiga)
3. Abdul Zapar (Satpam Komplek Duren Tiga)
4. Seno Soekarto (Saksi Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga)
5. Tjong Djiu Fung alias Afung (Saksi Teknisi CCTV)
6. Supriadi alias Anto
7. Ari Cahya Nugraha
8. Ridwan Rhekynellson Soplanit
9. Rifaizal Samual
10. Dimas Arki Jatipratama
11. Arsyad Daiva
12. Dwi Robiansyah
13. Ridwan Janari
Meski begitu, Junaedi juga mengatakan, ada kemungkinan bahwa saksi-saksi yang hadir dalam persidangan nanti akan lebih sedikit dari jumlah tersebut. Mengingat, saksi-saksi yang hadir dalam persidangan Baiquni dengan Chuck Putranto, Kamis (25/11) kemarin pun lebih sedikit daripada yang direncanakan.
"Most likely akan sama seperti Baiquni. Iya (direncanakan sama dengan tiga belas saksi kemarin). Mungkin lebih sedikit (dari itu yang hadir)," kata Baiquni, saat dihubungi, pada Jumat (25/11).
Ia pun membenarkan adanya kemungkinan bahwa saksi yang akan hadir dalam persidangan hari ini, akan sama dengan sebelas orang saksi yang hadir ke persidangan Baiquni dan Chuck, Kamis (24/11). Kesebelas saksi tersebut antara lain:
1. Aditya Cahya (Saksi pelapor)
2. Ari Cahya Nugraha alias Acay
3. Ridwan Janari
4. Ridwan Soplanit
5. Dwi Robiansyah
6. Dimas Arki
7. Rifaizal Samual
8. Arsyad Daiva
9. Abdul Zapar (Satpam Komplek Polri Duren Tiga)
10. Marjuki (Satpam Komplek Polri Duren Tiga)
11. Supriadi
Saat ini, terpantau Terdakwa Arif Rachman Arifin sudah hadir di PN Jakarta Selatan, pada sekitar pukul 09.07 WIB. Ia tampak tiba dengan menggunakan kemeja putih dengan berbalut rompi tahanan.
Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin telah didakwa atas kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas akibat peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam.