Jakarta, Gatra.com – Kejagung memeriksa mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag), NE, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (24/11), mengatakan, penyidik memeriksa NA sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kemendag, OA, dan staf pada Direktorat Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), YHA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka. Awalnya, kejagung menetapkan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, YA; Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, FJ; mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, MK; dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT, sebagai tersangka.
Selepas itu, Kejagung menetapkan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, SW alias ST.
Teranyar, Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur, YN, sebagai tersangka setelah diamankan di salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Barat (Jakbar).
“Tersangka [diamankan karena] tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak dua kali,” katanya.
Kejagung menetapkan YN sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.
Tim Penyidik Pidsus Kejagung langsung menahan tersangka YN di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2022.
“[Penahanan] berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022,” katanya.
Kejagung menetapkan YN sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Adapun peran yang bersangkutan dalam kasus ini, yakni sebagai Dirut PT Sumatraco Langgeng Makmur, telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan.
Pendistribusian tersebut sesuai dengan rencana yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun dialihkan menjadi garam Konsumsi.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka YN melanggar sangkaan Kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesatu Subsidair, melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketutu melanjutkan, perbuatan tersangka YN tersebut atau melanggar sangkaan Kedua Primair, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua Subsidair, adalah Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, kata Ketut, masih dalam proses perhitungan oleh ahli yang berwenang.