Jakarta, Gatra.com - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) bersama dengan serikat buruh berunjuk rasa atas ketidaksetujuan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) yang seharusnya mengalami kenaikan mencapai 13%.
Perwakilan KASBI dan serikat buruh bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang dilakukan secara tertutup
"Namun Bapak Pj Gubernur Heri Budi belum bisa memastikan apakah dia akan menetapkan UMP tahun 2023 sesuai dengan angka yang kita rekomendasikan atau sesuai dengan Permenaker No.18 Tahun 2022," imbuh Koordinator Lapangan KASBI, Nugraha di depan Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/11)
Nugraha melanjutkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang memiliki pendapat berbeda untuk menaikan UMP hanya sebesar 2,62% atau menjadi Rp4.763.293.
"Di sisi lain memang pihak pengusaha yaitu Apindo mengusulkan angka itu naik hanya sekitar 2,6% yaitu dengan formulasi PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tambahnya.
Hal ini yang membuat para serikat buruh geram dengan hasil keputusan tersebut dan rencananya akan melakukan aksi kembali pada tanggal 28 November 2022 nanti dengan mengajak para buruh mogok kerja bersama-sama.
"Seandainya di tanggal 28 November nanti tanggal yang ditetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 seandainya belum bisa mengakomodir keinginan para buruh. Kami mewacanakan aksi yang lebih besar lagi," tegasnya.