Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset D, tersangka kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89. Aset yang disita mencapai Rp858 juta.
"Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu yang pertama uang tunai Rp300 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (24/11).
Ramadhan mengatakan penyidik juga menyita satu unit mobil D. Mobil itu enilai Rp270 juta. Kemudian, menyita satu jam tangan mewah merek Rolex. Harganya sangat fantastis, yakni mencapai Rp250 juta.
"Kemudian menyita tas mewah LV senilai Rp32 juta, satu unit laptop senilai Rp6 juta dan satu unit HP," beber Ramadhan.
Selain itu, lanjut Ramadhan, penyidik juga melakukan kegiatan penyitaan aset gedung milik PT SMI Net89. "Gedung ini berupa satu Gedung Tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang," kata Karo Penjas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, (24/11).
Gedung Tower itu senilai Rp715 miliar. Kemudian, juga menyita kantor PT SMI Net89 di Ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp11 miliar. Total kedua aset itu senilai Rp726 miliar.
"Penyitaan dilakukan pukul 15.00 WIB, Selasa, 22 November 2022," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, polisi juga menyita aset tersangka Reza Paten alias Reza Shahrani (RS). Aset itu berupa bandana yang dilelang publik figur Atta Halilintar dan sepeda yang dilelang Taqy Malik. Polisi juga menyita dua mobil Reza dengan masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta.
Kemudian, penyidik juga menyita aset tersangka AL. Aset itu berupa satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar. Polisi juga telah memblokir 83 rekening milik delapan tersangka.
Kasus berawal saat 230 korban melaporkan penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Total ada 134 terlapor, lima di antaranya publik figur. Kelima publik figur adalah Atta Halilintar (YouTubber), Taqy Malik (Influencer), Kevin Aprillio (Musisi), Adri Prakarsa (Musisi) dan Mario Teguh (Motivator).
Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada tersangka Reza Paten atau Reza Shahrani senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten.
Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89.
Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. Atta, Kevin, Mario Teguh, dan Taqy Malik telah diperiksa beberapa waktu lalu. Sementara itu, Adri Prakarsa belum dijadwalkan.
Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Hanya saja, polisi telah menyita bandana Atta dan sepeda Taqy dari tangan Reza Paten. Polisi juga menyita dua mobil Reza dengan masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah AA selaku pendiri atau pemilik Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI.
Tersangka RS (Reza Paten), Hanny Suteja (HS), AL, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI. Hanny Suteja tewas akibat kecelakaan pada Minggu, 30 Oktober 2022. Maka itu, penyidikan kasusnya gugur demi hukum.