Home Hukum Susul Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Buka Suara Soal Isu Tambang Ilegal Batu Bara di Kaltim

Susul Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Buka Suara Soal Isu Tambang Ilegal Batu Bara di Kaltim

Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) Polri Hendra Kurniawan membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) terkait setoran uang tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Isu tersebut diketahui menyeret nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

"Betul, (ada LHP soal tambang batu bara ilegal," ujar Hendra Kurniawan, saat ditemui awak media, di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Tak hanya itu, Hendra juga membenarkan bahwa dirinyalah yang telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa bahkan ada data mengenai hal tersebut.

"Betul ya saya. Tanyakan pada pejabat yang berwenang saja ya. Kan ada datanya, enggak fiktif," ujar Hendra dalam kesempatan tersebut.

Selain itu, Hendra juga membenarkan bahwa kasus tersebut memang melibatkan nama Kabareskrim Agus. Ia mengatakan bahwa fakta yang terjadi, memang demikian adanya.

"Yakan sesuai faktanya begitu," singkat Hendra.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo juga membenarkan bahwa Propam Polri pernah menangani perkara tambang ilegal tersebut. Ia pun mengklaim surat penyelidikan tersebut sebagai sebuah kebenaran.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo, ketika ditemui awak media, di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11) silam.

Sebagai informasi, nama Hendra Kurniawan ikut terseret dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Sebelumnya, Ismail Bolong mengaku telah mendapatkan tekanan dari mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk membuat video terkait uang setoran terkait tambang batu bara ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto.

Ismail mengaku, ia menyetor uang Rp6 miliar ke Kabareskrim. Ia pun mengklaim bahwa dirinya bekerja sebagai pengepul setoran batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, dengan pangkat terakhir Aiptu yang bertugas di Satuan Intelijen Keamanan Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Ismail juga mengaku bahwa ia telah pensiun dini sejak Juli 2022 setelah videonya yang menuding Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang miliaran darinya dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara viral di media sosial.

289