Jakarta, Gatra.com - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya menyebut tindakan terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo, justru telah memperterang kasus pembunuhan tersebut.
Adapun, tindakan yang dimaksud adalah langkah Baiquni untuk menyerahkan harddisk eksternal kepada pihaknya, pasca kasus penembakan itu terjadi. Pasalnya, di dalam harddisk tersebut, tersimpan video yang memperlihatkan momen kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, video rekaman CCTV yang disimpan Baiquni di dalam hard disk itu juga memperlihatkan bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup pada sekitar pukul 17.12 WIB, di hari kematiannya.
"Menurut kami, membuat terang di kasus pembunuhan," ujar Aditya Cahya, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap Baiquni Wibowo dan Aditya Cahya, Kamis (24/11).
Menanggapi pernyataan itu, Kuasa Hukum Baiquni pun meminta keadilan untuk kliennya, yang saat ini menyandang status sebagai terdakwa, meski tindakannya justru dianggap memberikan titik terang pada kasus tersebut.
"Kita minta keadilan lah untuk Baiquni kalo memang ternyata dia itu membuat terang perkara ini," ujar anggota tim kuasa hukum Baiquni, Marcella Santoso, saat ditemui pasca sesi pertama sidang pemeriksaan saksi-saksi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Marcella memandang, hal tersebut tidak adil untuk Baiquni. Mengingat, tindakannya justru dapat membantu proses penyelidikan atas terjadinya kasus yang banyak menyita perhatian masyarakat itu.
"Perkara yang sangat dinanti oleh masyarakat, dan animo masyarakat cukup besar, dan ternyata dia itu membuat terang. Apakah dia cukup adil jika didakwa dengan perbuatan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan?" ujarnya.
Marcella pun meminta agar pihak-pihak terkait berkaca pada fakta yang dibawakan di persidangan. Sebab, meski apa yang dilakukan Baiquni mungkin dipandang negatif untuk dilakukan sebagai seorang anggota Polri, namun fakta bahwa tindakannya memperterang penyelidikan menjadikan status terdakwa yang dijatuhkan kepadanya sebagai hal yang tidak adil.
"Meskipun dia anggota Polri, mungkin orang melihatnya negatif, tapi mari kita melihat fakta persidangan apakah ini adil bagi Baiquni yang membuat terang penyidikan kemudian didakwa malah merintangi penyidikan," tutup Marcella.