Home Hukum Komisi III DPR Setujui RKUHP

Komisi III DPR Setujui RKUHP

Jakarta, Gatra.com - Fraksi-fraksi partai politik di Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKHUP) yang diubah pada hari ini untuk ditingkatkan ke tingkat pertama.

“Kami ingin menyampikan bahwa Fraksi PPP setuju untuk menyetujui RKUHP untuk kemudian dibawa ke tingkat selanjutnya," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, dalam Rapat Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham di Kompleks Parlementer DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Meski demikian, F-PPP memberikan catatan hal-hal yang harus diperbaiki, perbaikannya harus dilalukan sebelum RUU ini bawa ke sidang paripurna agar tidak kembali menjadi perdebatan publik.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh, menyampaikan, pihaknya juga setuju RKUHP dilanjutkan di tingkat pertama.

“Kami berharap RKUHP ini berkualitas dan proumat dan rakyat demi mantap dan bulat dan sinkron dengan UU lainnya, dan kosntitusiona,l saya merasa perlu waktu lagi. Kami ikuti apa yang diharapkan forum dan terbaik,” kata Dimyati Natakusumah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hinca Panjaitan dari fraksi Partai Demokrat setuju dalam pengambilan keputusan di tingkat 1. Demikian pula Dipo Nusantara Pua Uba dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menyampaikan dibawa ke tingkat selanjutnya.

“Kita telah melewati proses ini dan cukup banyak yang diakomodir dan ini merupakan proses demokrasi. Beberapa hal yang kecil dan mesti disempurnakan dan kami tetap menyetujui bahwa ini bisa dilanjtkan tahap berikutnya,” kata Taufik Basari dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan, setuju dan diparipurnakan secepatnya jika memang bisa.

“Gerindra meluruskan bahwa ini produk kita bersama, dan kita tidak ingin menyakiti rakyat dan ada berbagai pandangan yang memuaskan semua pihak. Sebagai negara demokrasi kita harus lebih baik, dan RKUHP ini lebih baik dari KUHP karena itu buatan kolonial yang mengantarkan ulama dan aktivis ke penjara,” tandasnya.

Adies Kadir dari Fraksi Partai Golongan Karya, menyampaikan, DPR memperjuangkan semaksimal mungkin dan jika ada bagian yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, tidak mengurangi kehadiran RKUHP untuk dihadirkan agar berguna bagi bangsa.

“Bersama rakyat, Golkar maju terus. Oleh karena itu kami menyampaikan Fraksi Golkar setuju di tingkat pertama,” ucapnya tegas.

Ichsan Soelistio dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, menyampaikan, setelah mengikuti perjalan RKUHP dan setelah melihat serta mendengar setuju untuk dibahas di tingkat berikutnya.

“Dari 9 fraksi, 3 fraksi setuju dengan catatan itu fraksi PPP Fraksi NasDem dan Fraksi Partai Golkar. Kemudian yang lainnya setuju dan 1 fraksi, PKS ikut keputusan daripada forum yang ada di ruang rapat komisinya antara Komisi III dan pemerintah,” sebut Adies.

Para anggota Komisi III DPR RI setuju RKUHP untuk masuk ke pengambilan keputusan tingkat pertama.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November dari hasil dialog publik dan sosialisasi dalam Rapat Kerja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlementer DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Hari ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengenai penyampaian perubahan draf RKUHP.

205