Jakarta, Gatra.com – Kementerian Hukum dan HAM mengganti kata makar menjadi “serangan” dalam draf Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan, pergantian tersebut dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).
Baca Juga: Wamenkumham Tanggapi Istilah Makar dalam RKHUP Terbaru
Dalam draf RKUHP yang disusun pada 9 November lalu, kata “makar” tercantum dalam Pasal 160 yang berbunyi, “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya persiapan perbuatan tersebut.”
Kemudian, isi pasal tersebut diubah menjadi “Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.”
Perubahan tersebut merujuk pada Putusan MK 7/PUU-XV/2017 halaman 156 poin 3.13.9 yang menyatakan jika kata “makar” dimaknai sebagai “serangan” tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain yang ada pada pasal-pasal yang diminta pengujian, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal ini dikarenakan penegak hukum baru dapat melakukan tindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana makar, apabila orang yang bersangkutan telah melakukan serangan yang menimbulkan korban.
Baca Juga: Nasdem Tolak Upaya 'Makar' dengan Menambah Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode
Taufik Basari mengapresiasi langkah Kemenkumham mengubah kata pasal tersebut. “Terima kasih sekali lagi, masukan yang kami sampaikan kepada pemerintah juga sudah diakomodir, sehingga makar sesuai dengan maksud origoinalitasnya, yaitu serangan. Ini menurut saya merupakan suatu kemajuan,” kata pria yang akrab disapa Tobas ini.
Menurut Tobas, dengan mengakomidir masukan untuk menjelaskan makar sebagai serangan, baginya ini adalah bentuk itikat baik dalam menjaga demokrasi.