Home Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Ajukan Keberatan soal Keterangan RT Kompleks Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan dan Agus Ajukan Keberatan soal Keterangan RT Kompleks Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengajukan keberatan atas keterangan saksi Seno Soekarto, ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, lokasi rumah dinas Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J.

Kuasa Hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11), mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan karena keterangan ketua RT tersebut tidak berhubungan dengan perkara yang didakwakan terhadap kedua kliennya.

Baca Juga: Pengacara Hendra Kurniawan Cs Minta Dua Saksi Anggota Polri Dihadirkan Paksa di Persidangan

"Mereka [Hendra dan Agus] bilang, enggak keberatan, jadi enggak ada hubungannya dengan dakwaan terhadap mereka berdua," ujar Henry pascapersidangan.

Henry juga mengatakan bahwa kedua kliennya tidak memiliki urusan terkait tidak diajukannya izin penggantian CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, kepada Ketua RT Seno Soekarto. Pasalnya, baik Hendra maupun Agus bukanlah pihak yang mengganti CCTV tersebut.

"Itu bukan urusan mereka berdua minta izin karena mereka berdua tidak memindahkan," ujarnya.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Marahi Hendra Kurniawan: Silahkan Keluar!

Ia kemudian menjelaskan bahwa adanya perintah untuk mengamankan CCTV dari Agus kepada Irfan Widyanto, merupakan perintah agar CCTV itu diserahkan kepada pihak penyidik. Kata mengamankan itu, menurutnya tak dapat serta-merta diartikan secara literal.

"Perintah yang katanya perintah dari Agus kepada Irfan untuk mengamankan [CCTV] kan kita sudah uji. Pengertian mengamankan itu mengambil, menyerahkan kepada penyidik. Bukan mengamankan, terus dia berdiri mengamankan pegang senjata itu, bukan," kata Henry.

114