Home Regional BP2MI Ungkap Alasan PMI Ilegal Tidak Pernah Surut

BP2MI Ungkap Alasan PMI Ilegal Tidak Pernah Surut

Batam, Gatra.com - Banyak calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memilih jalur non prosedural  bekerja ke luar negeri. Langkah ini resikonya tinggi. Bahkan sampai tenggelam disapu gelombang.

Sejauh ini aparat hukum telah melakukan 40 penindakan baik di laut maupun di darat selama tahun 2022 untuk mencegah penyelundupan PMI. 

Kepala Badan Perlindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri Amingga M. Primastito mengatakan, kejadian kapal pembawa calon PMI ilegal yang tenggelam terus terjadi lantaran permintaan pekerja di negri jiran masih tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun, buruh perkebunan kepala sawit menjadi incara para PMI ilegal disana.

"Bukan tidak banyak perusahan perkebunan kepala sawit di dalam negri, namun ini kembali lagi terhadap gengsi bekerja di luar negri menjadi kebanggaan tersendiri dalam strata kehidupan sosial dilingkungannya. Bahkan dari tempat asalnya, para calon PMI mengadakan sukuran sebelum berangkat bekerja ke luar negeri," katanya, Kamis (24/11) di Batam.

Dari sisi lain, Amingga menilai, berdasarkan data yang ada mayoritas PMI yang menempuh jalur belakang lantaran mendapat sanksi black list dari Imigrasi Malaysia, banyak yang overstay. Kebanyakan bekerja secara mandiri di perkebunan tanpa ada majikan atau perusahaan yang menampungnya.

"Kami menilai salah satu pemicu adalah sanksi black list selama 5 tahun atau 7 tahun di Malaysia menjadi persoalan, karena PMI yang mendapat pencekalan tidak ada pilihan lain memili jalur belakang. Para pelaku biasanya dari daerah asal yang menjadi kantung-kantung pengiriman PMI ke luar negeri. Kembali lagi faktor sosial dan ekonomi sebagai pematik," ujarnya.

Patut digarisbawahi Kepri sebagai daerah perbatasan menjadi lokasi transit PMI ilegal sebelum menyebrang ke negeri jiran. Menurutnya, ini bukan semata mata minim pengawasan dari stakeholder terkait, tetapi karena solidaritas antar pekerja dari daerah yang sama membikin praktik ini terus berlangsung. Pencegahan pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi dari daerah asal.

"Bahkan saya pernah mendapat pengakuan dari satu pelaku penyelundupan asal Lombok, NTB yang diamankan Polda Kepri. Selesai proses hukum; dia akan kembali lagi ke Malaysia dan berkecimpung di dalam praktik ilegal tersebut, lantaran banyak saudaranya yang wajib ditolong. Pemerintah harus mengubah pola pikir masyarakat, untuk tidak berupaya bekerja ke luar negri dengan cara instan tanpa prosedural," tuturnya.

Sindikat penyelundupan PMI ilegal ini seperti benang kusut yang sulit terurai, bahkan penyelundupan pekerja ke luar negeri menjadi masalah bersama yang harus diselesaikan.

122