Home Ekonomi UU HKPD Berlaku, DPD RI: Jangan Pikir BULD Recoki Pemda

UU HKPD Berlaku, DPD RI: Jangan Pikir BULD Recoki Pemda

Jakarta, Gatra.com - Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Made Mangku Pastika, menegaskan bahwa keberadaan BULD DPD RI bertujuan untuk membantu pemerintah daerah mengurusi Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Saya merasakan karena saya pernah menjadi gubernur. Sering kali ranperda kita macet, dan tugas BULD memperlancar itu. Jangan dipikir kami mau ngerecoki daerah. Kita justru ingin membantu daerah apabila mengalami masalah dalam hal urusan Perda dan Ranperda, kami siap untuk itu,” ucap Made dalam Rapat Kerja Nasional Badan Urusan Legislasi Daerah di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).

Mengenai UU Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Made mengatakan bahwa undang-undang tersebut berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Apalagi banyak elemen yang belum dijadikan objek pajak, seperti kendaraan listrik.

Made menambahkan, UU HKPD juga belum terlalu mengatur dana bagi hasil sumber daya alam lainnya, padahal memiliki nilai ekspor yang tinggi yang juga dapat menghasilkan nilai pajak yang tinggi bagi daerah.

“Dari judulnya ini hanya soal hubungannya. Kita sudah komplain, termasuk dana transfer ke daerah. Dilihat dari APBN, dana transfer daerah hanya Rp800 triliun dari Rp3.000 triliun. Padahal pembangunan di daerah, seharusnya dari daerah untuk Indonesia balik lagi ke daerah. Bagaimana kita juga menentukan hak perimbangan, terutama terkait transfer ke daerah. DPD RI harus berjuang supaya ini bisa lebih adil, apalagi secara teknis kita mengalami hambatan,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan bahwa selama ini daerahnya belum memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) yang sesuai dengan yang diberikan kepada pemerintah. Al Haris berharap akan ada DBH yang adil bagi daerah penghasil kelapa sawit.

Al Haris menuturkan, ditetapkannya UU HKPD berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi, sehingga harus menyiapkan objek-objek pajak baru untuk dapat mengimbangi.

“Kita juga harus dapat menjaga stabilitas keuangan daerah terjaga dengan baik, apalagi objek pembangunan cukup besar yang dibutuhkan daerah. Kami dari daerah siap mendukung langkah-langkah dari DPD RI,” katanya.

Wakil Ketua BULD DPD RI, Ahmad Kanedi, menyatakan bahwa BULD DPD RI akan terus mendampingi Pemda dalam penyusunan Ranperda terkait implementasi UU HKPD.

Salah satunya, kata dia, dengan membangun kemitraan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dalam upaya membangun harmonisasi legislasi pusat-daerah melalui sosialisasi regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah di tingkat kepada daerah.

"BULD DPD RI membuka diri untuk menerima konsultasi dari para pemangku kepentingan di daerah, dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah," kata Ahmad.

DPD RI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) pada 23 November 2022.

Rakernas ini membahas kebijakan daerah terkait pajak dan retribusi daerah pascaberlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antarlemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

171