Home Hukum Kasus Korupsi AKBP Bambang Sempat Ditangani Bareskrim Polri

Kasus Korupsi AKBP Bambang Sempat Ditangani Bareskrim Polri

Jakarta, Gatra.com- Polri buka suara terkait AKBP Bambang Kayun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu disebut sempat ditangani Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri.

"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, (23/11).

Dedi mengatakan pelimpahan kasus ke KPK demi tegaknya hukum yang benar. Meski dilimpahkan, Dittipidkor Bareskrim Polri tetap berkoordinasi intens dengan Lembaga Antirasuah mengenai kasus tersebut.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ujar jenderal bintang dua itu.

Bambang telah menggugat penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam gugatannya, Bambang menyebut ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.

Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Bambang juga mengeklaim telah mendapatkan kerugian Rp25 juta karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kerugian itu dihitung dari Oktober 2021.

188