Batang, Gatra.com - Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Batang, Jawa Tengah 2023 menemui jalan buntu. Baik buruh maupun pengusaha sama-sama ngotot dengan usulan besaran kenaikan UMK masing-masing.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang Suprapto mengatakan, pembahasan usulan kenaikan UMK 2023 belum ada kesepakatan antara pekerja dan asosiasi, pengusaha meskipun semua unsur Dewan Pengupahan menyepakati rumusan kenaikan UMK menggunakan penghitungngan sesuai Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2021.
"Pembahasan kenaikan UMK 2023 belum ada titik temu antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha," kata Suprapto, Rabu (23/11).
Baca Juga: UMP dan UMK 2023 Bakal Naik, Menaker Ungkap Alasannya
Suprapto mengungkapkan, serikat pekerja masih keukeh dengan usulan kenaikan tertinggi, yakni sebesar 7,84 persen. Sedangkan asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan yang paling rendah, yakni 6,888 persen.
“Karena belum ada titik temu, maka kita akan menggelar rapat lagi dengan Dewan Pengupahan pada tanggal 30 November 2022,” ujarnya.
Suprapto berharap dalam rapat tersebut bisa muncul kesepakatan angka kenaikan UMK. Dengan begitu, pihaknya bisa segera menyampaikan usulan besaran UMK 2023 ke pemerintah provinsi.
Baca Juga: Hadapi Rencana Kenaikan UMP dan UMK 2023, Kalangan Pengusaha: Kami Masih Megap-Megap
“Tanggal 30 November itu sudah finis dan tanggal 2 Desember diharapkan sudah menyampaikan usulan ke Pak Gubernur dan ditetapkan UMK tahun 2023 pada 7 Desember,” ujar dia.
Diketahui, besaran UMK pada 2022 di Kabuaten Batang sebesar Rp2.132.535. UMK itu naik 0,16 persen dari UMK 2021 yang ditetapkan sebesar Rp2.129.117. Pada 2022, penghitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.