Jakarta, Gatra.com- Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan belum ada laporan terkait foto Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi) dengan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee diolok-olok.
Polisi menyebut harus ada pelapor yang merasa dirugikan agar kasus ini bisa masuk penyelidikan."(Kasus foto) Iriana itu kan artinya (Pasal) 27 ayat 3 (UU ITE) ya. Jadi memang harus ada pelapornya," kata Reinhard kepada wartawan, Rabu (23/11).
Reinhard mengatakan hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait UU ITE. Dia mengatakan penyelidikan bakal dilakukan jika ada pihak yang dirugikan dan melapor ke polisi.
"Pelapornya gini, kalau dalam SKB 3 Menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan," ujarnya.
Reinhard menyebut pihaknya akan mengajukannya ke Kominfo untuk memblokir akun Twitter milik terduga menyebarkan foto tersebut, @KoprofilJati.
"Untuk itunya mungkin kita ajukan untuk diblokir ke Kominfo," katanya.
"Iya, memang sampai sekarang kita belum terima laporan," tambahnya.